Lewati ke konten
Media Indonesia • Aktual, Ringkas, Terpercaya
IklanBanner iklan
OPINI

“The Jongens”

45 pembaca
Bagikan

Oleh  JB  Kleden

 

Kampus, yang seharusnya menjadi pusat kebebasan akademik dan eksplorasi intelektual, kerap terjebak pola kekuasaan yang membatasi ruang gerak dosen dan mahasiswa. Banyak dosen bahkan “terpaksa”melakukan kompromi ideologis demi mengamankan keberadaannya, jika tidak mau dipinggirkan kekuasaan. Gejala ini bukanlah fenomena baru, tetapi belakangan ini terasa sebagai yang paling banal. Artikel Tauchid Komara Yuda, Pengajar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, “Merdeka Berpikir, Takut Berbicara” (Kompas.id, 24/8) merupakan ulasan yang kesekian kalinya membahas relasi kekuasaan yang manipulatif di perguruan tinggi.

Penekanannya pada “keterpaksaan” melakukan kompromi untuk mengamankan kedudukan, memutar kembali memori saya pada sebuah fragmen di tahun 2003. Kala itu, para pejabat Subbagian Hukum Kanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia, dikumpulkan di Jakarta dalam pelatihan peradilan TUN.

Kami mendapatkan pencerahan mengenai teori “Sistem Hukum dan Peradilan” secara bernas dari Prof. Dr. Mahfud MD, sedangkan dimensi taktis “Praktik Beracara di PTUN” dipaparkan Munarman, S.H., seorang pengacara HAM kala itu yang juga menakhodai YLBHI. Dua praktisi hukum dengan karakter berbeda namun saling melengkapi membuat pelatihan terasa hangat dan menyenangkan.  

Sebelum masuk sesi teknis, kami disuguhkan dua anekdot.  Anekdot pertama, tentag seorang tukang sate yang menjadi saksi bagi sahabatnya, Kadir. Hakim: “Anda kenal dengan terdakwa?”, si tukang sate menjawab pasti, “Tidak kenal.” Namun saat hakim menunjuk terdakwa, ia berseru, “Oh, kalau orang ini saya kenal. Namanya Kadir.” Hakim bingung, “Jadi anda kenal saudara Kadir?” Jawabnya cepat, “Tidak kenal. Kalau sama Kadir ini saya kenal baik, tapi sama saudaranya tidak kenal.” Jawaban yang melesat tanpa diduga.

Anekdot kedua tentang potret kepala divisi pengawasan yang menjadi saksi perkara pemecatan karyawan. Hakim: “Anda kenal dengan terdakwa?”. “Kenal, beliau presiden direktur kami.” “Apakah anda mengetahui pokok perkaranya?” “Tidak”. “Anda ini saksi fakta, bagaimana bisa tidak mengetahui pokok perkara?” “Saya jadi saksi karena diperintahkan hadir sekaligus mencatat karyawan yang memberi dukungan kepada penggugat.”  

Munarman kemudian menarik konklusi yang meruntuhkan keangkuhan kami. “Anda semua di ruangan ini mirip dengan kepala divisi pengawasan di atas. Bukan ahli hukum, namun harus menjadi pembela atau saksi fakta di TUN karena kedudukan sebagai Kasubag Hukum. Ia kemudian melucu,  “Jika dihadapkan pada situasi pelik, belajarlah sedikit lebih cerdik seperti si tukang sate. Jangan seperti kepala divisi pengawasan. Anda bukan jongos!”

Pernyataan yang terdengar provokatif itu bergaung keras, merobek kenyamanan psikologis kami di dalam ruang pelatihan. Meski kalimat “anda bukan jongos” merupakan sebuah penegasan fundamental, bahwa relasi dengan pimpinan adalah hubungan kedinasan yang professional, bukan pelaksana perintah buta dengan mengorbankan integritas diri.

Merujuk pada KBBI, kata jongos berarti pembantu rumah tangga laki-laki, pelayan, atau bujang. Kata ini merupakan serapan dari kata bahasa Belanda, jongens (tunggalnya jongen, anak laki-laki) yang kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi jongos. Pada masa Hindia-Belanda, penguasa Eropa menggunakan sapaan jongens  untuk memanggil pelayan pria pribumi.

Para jongos punya otak, punya mulut, namun hanya bisa berbicara kalau diperintahkan. Akibat struktur sosial-rasial kolonial yang diskriminatif, kata jongos mengalami peyorasi (penurunan makna) yang pekat hingga kini dianggap merendahkan dan jarang dipakai.

Namun, dalam ekosistem birokrasi, kata ini kerap bertransformasi menjadi metafora kritik sosiologis yang tajam. Pegawai sering berbisik defensif, “Kita ini staf, bukan jongos.” Ironisnya, keluhan serupa kini mulai jamak terdengar di institusi pendidikan tinggi; para dosen perlahan merasa diperlakukan tak ubahnya pelayan birokrasi.

Representasi “diperlakuan sebagai jongos” dalam lanskap akademik menggambarkan kondisi tragis di mana para dosen  kehilangan otonomi fungsionalnya. Kondisi ini umumnya dipicu oleh akumulasi beban kerja administratif yang berlebih (administrative overload), ketimpangan kesejahteraan yang kontras dengan tingginya kualifikasi akademik yang disyaratkan.

Namun persoalan yang mengemuka dalam artikel di atas, menunjukkan erosi otonomi fungsional dan deprofesionalisasi dosen kini lebih banyak berkelindan dengan kekuasaan rektor.   Gejala ini bukanlah fenomena baru, tetapi belakangan ini terasa sebagai yang paling banal.

Banyak dosen “terpaksa”melakukan kompromi ideologis demi mengamankan akses ke dana riset, promosi jabatan, dan posisi struktural, jika tidak mau dipinggirkan. Tata kelola perguruan tinggi di Indonesia saat ini tengah mempertontonkan anomali manajemen yang paradoks.

Di satu sisi, perguruan tinggi dituntut mengadopsi efisiensi korporasi global, mengejar angka target akreditasi, dan memenuhi indikator kinerja yang ketat. Namun di sisi lain, kultur kepemimpinan internal yang dipraktikkan oleh rektor justru mengalami kemunduran ke arah corak otoriter yang bias feodal.

Struktur tata pamong yang sentralistik ini memicu lahirnya gaya kepemimpinan yang oleh Annebel de Hoogh & Deanne den Harton disebut sebagai “despotic leadership.” Sebuah patologi manajerial di mana otoritas absolut digunakan secara eksploitatif demi melanggengkan kekuasaan elit dan menuntut kepatuhan struktural tanpa celah perlawanan (The Leadership Quarterly, 2008).

Dalam situasi seperti ini, pertanyaan, Tauchid Komara Yuda terasa relevan. Apakah para intelektual kita masih cukup merdeka untuk menentukan apa yang harus dikatakan benar ketika banyaknya kebijakan publik yang semakin involutif?

Ia menjawab sendiri: Jawabannya cenderung ke jawaban tidak. Kampus memiliki banyak dosen, tetapi kebebasan intelektualnya dikompromikan oleh kepentingan yang menopang keberadaannya. Tahu ada sesuatu yang seharusnya dikritik, tetapi terlalu banyak yang dipertaruhkan jika kritik itu benar-benar disampaikan.

Para dosen akhirnya memilih diam, dan mendiamkan diri, layaknya the captive intellectual (intelektual yang terbelenggu). Dengan kepedihan yang mendalam, mereka secara sadar mencederai khitahnya sebagai community of scholars, yang bertugas merawat kebebasan berpikir, bergeser menjadi sekadar community of interests (komunitas pemburu kepentingan) demi kenyamanan.

 Posisinya tawarnya sebagai knowledge workers melemah secara ekstrem karena pemenuhan hak-hak normatif manajemen karier (seperti kenaikan pangkat, izin studi, penandatangan dokumen) justru disandera sebagai instrumen kontrol perilaku oleh rektor. Kampus menjadi sangkar besi yang menjinakkan nalar.

Secara makro, patologi tata kelola kampus ini dapat divalidasi melalui konsep ‘Patrimonialisme Birokratis’ Max Weber. Dalam karya klasiknya Economy and Society yang terus dikutip, Weber menjelaskan ketika institusi yang secara normatif berbasis legal-rasional (objektif, prosedural, meritokratis) dikuasai nalar feodal, fungsi birokrasi di dalamnya akan bergeser menjadi alat penjinakan.  Rektor tidak lagi bertindak sebagai primus inter pares (yang utama di antara sejawat), melainkan bermutasi menjadi patron tunggal yang mengomodifikasi instrumen administratif menjadi alat penundukan.

Sementara secara mikro, ketidakberdayaan para dosen dapat dianalisis menggunakan pisau bedah symbolic violence dan habitus Pierre Bourdieu (1991). Bourdieu berargumen bahwa dominasi yang paling kokoh adalah yang bekerja secara halus dan diinternalisasi oleh korbannya sendiri sebagai sebuah kewajaran (misrecognition).

Dalam manajemen despotik, eksploitasi tidak mewujud dalam intimidasi fisik yang vulgar, melainkan melalui pembebanan kerja yang berlebih, rapat tiada henti yang kerap ditunda seenaknya, yang dibungkus dengan eufemisme “demi nama baik dan loyalitas institusi”. Mereka yang berada dalam jerat job insecurity terpaksa melakukan adaptasi perilaku secara pragmatis demi mengamankan keberlanjutan karier.

Mentality building mengkristal menjadi habitus patologis yang melahirkan manusia bermental “yes-man”. Fenomena subordinasi dosen bukan lagi sekadar masalah teknis performa kerja, melainkan sebuah proses deprofesionalisasi sistemik demi melayani hegemoni kekuasaan. Ketika ada riak, sistem dengan cepat meredamnya melalui mekanisme penundukan sukarela (voluntary submission) yang dibalut narasi berkedok asas kekeluargaan dan harmoni kampus.

Kalau seperti ini, model institusi seperti apa yang sebenarnya sedang dibangun? Apakah kita hendak melestarikan kampus yang semakin tunduk pada logika kekuasaan pragmatis, atau merawat sebuah ekosistem akademik yang menjamin ruang aman bagi nalar kritis?”

Jika ini dibiarkan berlarut-larut, perguruan tinggi berisiko kehilangan ”raison d’être”-nya sebagai ruang lahir gagasan, kritik, dan pengetahuan yang tercerahkan. Tentu publik wajib mengingatkan, kepemimpinan perguruan tinggi bukanlah alat kekuasaan.

Dalam kegaduhan ini, kita merayakan peringatan proklamasi kemerdekaan RI ke-81. Satu bagian penting dalam mengingat adalah memperbarui, bukan mengulang, apalagi mengulangi apa yang dulu kita kritik sebelum menjadi pemimpin.

Bulan Kemerdekaan mengingatkan kita bahwa rumah bangsawan feudal telah diruntuhkan dan para jongens telah dimerdekakan. Hanya kekuasaan feudal yang ingin terus melestarikannya dan membuat label itu diterima, bukan sesuatu yang terkutuk.

Mengerikan memang. Tapi barangkali karena itulah, William Shakespeare membuat Horatio melawan ketakukan dan Hamlet jadi cerita yang tak mati-mati. 

—————————-

*JB Kleden, Dosen Prodi Kepemimpinan IAKN Kupang

 

 

Bagikan artikel:

Baca Juga

adminpaskalis

Tim redaksi dan penulis Beranda Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *