Lewati ke konten
Media Indonesia • Aktual, Ringkas, Terpercaya
IklanBanner iklan
OPINI

Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu Kada di indonesia

44 pembaca
Bagikan

 

Oleh Agus Widjajanto, Pemerhati Sosial Politik dan Hukum

 

Dilema Konstitusional dan Masa Depan Keadilan Pemilihan Kepala Daerah

 

1. Pendahuluan: Beban Mahkamah Konstitusi dan Problem Kelembagaan

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan demokrasi di Indonesia. Melalui mekanisme pemilihan tersebut, rakyat diberikan kesempatan untuk menentukan pemimpin pemerintahan daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota.

Pada tahun 2024, Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, atau secara keseluruhan 545 daerah. Penyelenggaraan pemilihan secara serentak tersebut merupakan bagian dari proses konsolidasi demokrasi sekaligus ujian besar bagi sistem hukum pemilu dan kelembagaan penyelesaian sengketa.

Dalam proses penyelesaian perselisihan hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghadapi beban perkara yang besar. Data yang menjadi dasar tulisan ini menyebutkan 309 perkara yang teregistrasi pada awal 2025, dengan keseluruhan penanganan mencapai 334 perkara.

Besarnya jumlah perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kapasitas kelembagaan MK. Dengan jumlah hakim konstitusi yang terbatas, MK harus menangani perkara perselisihan hasil Pilkada di samping kewenangan konstitusional lainnya, seperti pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan umum.

Apabila setiap perkara harus diselesaikan dalam batas waktu yang ketat, maka persoalan yang muncul bukan semata-mata menyangkut kecepatan putusan, melainkan juga kualitas pemeriksaan, kedalaman pertimbangan hukum, dan jaminan keadilan bagi para pihak.

Di sinilah urgensi pembentukan peradilan khusus Pilkada kembali memperoleh relevansinya. Pertanyaannya, apakah seluruh perselisihan hasil pemilihan kepala daerah harus terus dibebankan kepada Mahkamah Konstitusi? Ataukah Indonesia perlu membangun desain kelembagaan peradilan khusus yang lebih terfokus, independen, terdesentralisasi, dan mampu memberikan kepastian hukum secara cepat?

Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika penafsiran konstitusi yang berkembang dalam dua putusan penting Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 dan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022.

 

1. Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013: Pilkada Bukan Rezim Pemilu?

Untuk memahami perdebatan ini, kita perlu kembali melihat konstruksi konstitusional pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dalam UUD 1945.

Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Secara sistematika, Pasal 18 berada dalam Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan Pasal 22E berada dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum.

Perbedaan sistematika tersebut menjadi salah satu dasar perdebatan mengenai apakah Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945, ataukah merupakan rezim tersendiri yang bersumber dari ketentuan mengenai pemerintahan daerah.

Dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan adanya perbedaan antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. MK berpendapat bahwa kewenangan konstitusionalnya untuk memutus perselisihan hasil pemilu tidak secara otomatis mencakup perselisihan hasil Pilkada.

Putusan tersebut juga berimplikasi pada kebutuhan pembentukan badan peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil Pilkada. Selama badan peradilan khusus belum terbentuk, penyelesaian perkara tetap dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku pada saat itu.

Secara konseptual, putusan tersebut memperlihatkan pendekatan yang menekankan pembatasan kewenangan lembaga negara berdasarkan teks dan struktur UUD 1945.

Namun, permasalahan kemudian muncul karena badan peradilan khusus yang direncanakan tidak kunjung terbentuk, sementara penyelenggaraan Pilkada serentak terus berlangsung.

 

III. Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022: Perubahan Penafsiran Konstitusi

Pada 29 September 2022, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang mengubah kedudukan kewenangan MK dalam menangani perselisihan hasil Pilkada.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” dalam Pasal 157 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Konsekuensinya, kewenangan MK dalam memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pilkada menjadi permanen, bukan lagi bersifat sementara.

Putusan ini menimbulkan pertanyaan akademis dan konstitusional yang penting: Apakah Mahkamah Konstitusi telah mengubah pendiriannya sendiri secara tidak konsisten, ataukah perubahan tersebut merupakan perkembangan penafsiran konstitusi yang dapat dibenarkan?

Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan teknis hukum. Ia menyentuh persoalan hubungan antara teks konstitusi, praktik ketatanegaraan, kepastian hukum, dan batas kewenangan lembaga peradilan.

 

  1. Penafsiran Sistematis

Dalam Putusan 85/PUU-XX/2022, MK tidak semata-mata membaca Pasal 22E UUD 1945 secara terpisah. Mahkamah mempertimbangkan ketentuan konstitusi secara lebih menyeluruh, termasuk Pasal 1 ayat (2) mengenai kedaulatan rakyat, Pasal 18 ayat (4) mengenai pemilihan kepala daerah secara demokratis, dan Pasal 24C ayat (1) mengenai kewenangan MK.

Pendekatan ini berangkat dari pandangan bahwa makna pemilihan umum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perkembangan praktik pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak.

MK juga menimbang perubahan kerangka hukum dan praktik ketatanegaraan yang berkembang sejak putusan tahun 2013. Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyatakan bahwa praktik berhukum telah mengalami perubahan sehingga pembedaan rezim pemilu nasional dan Pilkada tidak lagi dipertahankan dalam konteks kewenangan penyelesaian perselisihan hasil.

 

  1. Realitas Hukum dan Kekosongan Kelembagaan

Persoalan kedua adalah tidak terlaksananya pembentukan badan peradilan khusus sebagaimana direncanakan dalam UU Pilkada. Sejak Putusan 97/PUU-XI/2013, pembentuk undang-undang belum menghadirkan lembaga peradilan khusus yang secara definitif mengambil alih penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.

Di satu sisi, MK berpendapat bahwa penyelesaian sengketa harus tetap tersedia untuk menjamin kepastian hukum bagi peserta pemilihan dan masyarakat. Di sisi lain, keadaan tersebut memunculkan dilema: apakah ketidakmampuan pembentuk undang-undang membentuk lembaga baru dapat menjadi dasar bagi MK untuk mempertahankan kewenangan yang sebelumnya dipandang bersifat sementara?

Dalam Putusan 85/PUU-XX/2022, MK mempertimbangkan bahwa ketidakjelasan mengenai lembaga yang berwenang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah juga mencatat bahwa badan peradilan khusus yang diamanatkan undang-undang belum terwujud. Bahwa dalam putusan ini Mahkamah Kontitusi menafsirkan frasa, Kepala Daerah dapat dipilih secara Demokratis , dimana penafsiran Kewenangan MK , mengambil alih secara permanen .

 

  1. Praktik Ketatanegaraan

Perubahan undang-undang mengenai penyelesaian perselisihan hasil Pilkada, pengalihan kewenangan dari Mahkamah Agung ke MK, serta pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung telah membentuk praktik ketatanegaraan yang berkelanjutan.

Akan tetapi, praktik ketatanegaraan tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk menguji konsistensi praktik tersebut dengan teks konstitusi.

Di sinilah perdebatan akademis menjadi penting. Praktik berhukum dapat menjadi bahan penafsiran konstitusi, tetapi harus tetap ditempatkan dalam kerangka supremasi konstitusi dan pembagian kewenangan antarlembaga negara.

 

  1. Apakah MK Tidak Konsisten dalam Menafsirkan UUD 1945?

Perubahan pendirian MK dari Putusan 97/PUU-XI/2013 ke Putusan 85/PUU-XX/2022 merupakan fakta yuridis yang dapat dikaji melalui dua pendekatan utama.

Pertama, pendekatan yang menekankan konsistensi teks konstitusi dan pembatasan kewenangan lembaga negara.

Kedua, pendekatan yang menekankan perkembangan penafsiran konstitusi, kepastian hukum, dan kebutuhan untuk menghindari kekosongan kelembagaan.

 

  1. Pandangan yang Menekankan Konsistensi Tekstual

Dalam pandangan ini, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 harus dipahami secara limitatif. Perluasan kewenangan tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui penafsiran apabila tidak memiliki dasar konstitusional yang memadai.

Pasal 22E ayat (2) secara eksplisit menyebutkan jenis pemilihan umum, sedangkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak disebutkan dalam rumusan tersebut.

Selain itu, Pasal 18 ayat (4) menggunakan frasa “dipilih secara demokratis”, bukan secara eksplisit “dipilih melalui pemilihan umum”.

Dengan demikian, dapat dikemukakan argumentasi bahwa memasukkan Pilkada ke dalam rezim pemilu berdasarkan penafsiran yang diperluas berpotensi menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan MK.

Pandangan ini juga mempertanyakan apakah penyelesaian masalah kelembagaan yang tidak dibentuk oleh DPR dan pemerintah seharusnya diselesaikan melalui perubahan penafsiran kewenangan konstitusional MK.

 

  1. Pandangan yang Menekankan Evolusi Konstitusi

Sebaliknya, pendekatan evolutif berpendapat bahwa konstitusi harus dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan praktik ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam kerangka ini, pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak telah menjadi bagian penting dari sistem demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, pembedaan yang terlalu kaku antara pemilu dan Pilkada dapat menimbulkan persoalan dalam penyelesaian sengketa. Putusan 85/PUU-XX/2022 dapat dipahami sebagai upaya MK memberikan kepastian hukum dan menghindari kekosongan kewenangan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.

Akan tetapi, pendekatan tersebut tetap perlu diuji secara kritis. Kepastian hukum dan kemanfaatan tidak seharusnya menghilangkan pertanyaan mengenai batas-batas kewenangan konstitusional.

 

  1. Persoalan Frasa “Dipilih Secara Demokratis”

Pada titik inilah terdapat persoalan yang patut diperhatikan. Apabila frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dijadikan dasar untuk memasukkan Pilkada ke dalam pengertian pemilu, maka timbul pertanyaan lanjutan: apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau sidang pleno juga dapat disebut sebagai pemilihan yang demokratis?

Secara prinsip, demokrasi tidak hanya diwujudkan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, tetapi juga dapat hadir melalui mekanisme perwakilan, sepanjang mekanisme tersebut memiliki dasar hukum, prosedur yang transparan, dan pertanggungjawaban politik.

Oleh karena itu, frasa “dipilih secara demokratis” tidak serta-merta identik dengan satu bentuk mekanisme pemilihan saja. Persoalannya adalah apakah penggunaan frasa tersebut sebagai dasar untuk mengategorikan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu telah memberikan batasan penafsiran yang cukup jelas dan konsisten.

Perdebatan ini perlu dijawab melalui kajian konstitusional yang mendalam, bukan semata-mata melalui kebutuhan pragmatis penyelesaian sengketa.

 

  1. Urgensi Peradilan Khusus Pilkada

Terlepas dari perdebatan mengenai kewenangan permanen MK, kebutuhan untuk mengkaji kembali pembentukan peradilan khusus Pilkada tetap memiliki landasan kelembagaan dan akademis.

Pilkada memiliki karakteristik sengketa yang berbeda dengan pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Sengketa Pilkada berkaitan langsung dengan dinamika pemerintahan daerah, kontestasi politik lokal, distribusi kekuasaan, serta hubungan antara calon, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat.

Sistem penyelesaian sengketa yang terfokus dapat memberikan ruang bagi pengembangan keahlian hakim, hukum acara yang lebih spesifik, serta pembagian beban perkara yang lebih proporsional.

Pembentukan peradilan khusus tidak boleh dipahami hanya sebagai pemindahan perkara dari MK ke lembaga lain. Ia harus dirancang sebagai bagian dari reformasi sistem keadilan pemilu secara menyeluruh.

 

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah:

 

  1. *Independensi kelembagaan. Peradilan harus bebas dari intervensi peserta pemilu, pemerintah, partai politik, maupun kelompok kepentingan.
  2. *Kepastian hukum.* Kewenangan, objek sengketa, batas waktu, dan akibat hukum putusan harus dirumuskan secara jelas.
  3. *Akses keadilan.* Penyelesaian perkara perlu mempertimbangkan jarak geografis dan biaya yang ditanggung peserta pemilihan.
  4. *Kualitas pemeriksaan.* Hakim harus memiliki kompetensi dalam hukum pemilu, hukum tata negara, hukum administrasi, dan pembuktian.
  5. *Integritas proses.* Mekanisme pemeriksaan dan putusan harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

  1. Studi Komparatif: Model Peradilan Pemilu di Lima Negara

Pengalaman negara lain dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran bagi Indonesia. Namun, perbandingan kelembagaan harus dilakukan dengan memperhatikan perbedaan sistem politik, struktur negara, tradisi hukum, dan mekanisme pemilihan masing-masing negara.

 

  1. Kosta Rika: Tribunal Supremo de Elecciones

Kosta Rika dikenal memiliki Tribunal Supremo de Elecciones (TSE), lembaga yang memegang fungsi penting dalam penyelenggaraan dan penyelesaian perkara pemilu.

Model ini memperlihatkan konsentrasi kewenangan pemilu pada lembaga khusus yang memiliki kedudukan independen.

Bagi Indonesia, pengalaman Kosta Rika dapat menjadi bahan diskusi mengenai kemungkinan pembentukan lembaga peradilan pemilu yang memiliki kewenangan khusus dan tidak sepenuhnya bergantung pada struktur peradilan umum.

Namun, penerapannya di Indonesia perlu mempertimbangkan sistem ketatanegaraan yang berlaku dan dasar konstitusional mengenai kekuasaan kehakiman.

 

  1. Meksiko: Tribunal Electoral del Poder Judicial de la Federación

Meksiko memiliki Tribunal Electoral del Poder Judicial de la Federación (TEPJF), yang merupakan bagian dari sistem peradilan pemilu di bawah kekuasaan kehakiman.

Struktur peradilan pemilu Meksiko menyediakan mekanisme penyelesaian perkara pada tingkat federal dan tingkat lokal sesuai dengan pembagian kewenangan yang berlaku.

Model tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Indonesia dalam merancang penyelesaian sengketa yang lebih dekat dengan daerah, terutama apabila perkara Pilkada di berbagai provinsi harus ditangani secara bersamaan.

Pembentukan pengadilan khusus pada tingkat provinsi dapat dikaji dengan memperhatikan kebutuhan akses keadilan, keseragaman hukum acara, dan mekanisme pengawasan terhadap putusan.

 

  1. Filipina: COMELEC dan Pengadilan

Filipina memiliki sistem penyelesaian sengketa pemilu yang melibatkan Commission on Elections (COMELEC) dan lembaga peradilan sesuai jenis serta tingkat pemilihan.

Pengalaman Filipina dapat menjadi bahan pembelajaran mengenai tantangan koordinasi antarlembaga, batas kewenangan, dan potensi lamanya penyelesaian perkara.

Bagi Indonesia, persoalan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan sengketa pemilu tidak berlarut-larut hingga mengurangi kepastian status pejabat terpilih.

Karena itu, desain kelembagaan harus disertai batas waktu penyelesaian yang realistis, prosedur pembuktian yang efektif, dan pengaturan upaya hukum yang jelas.

 

  1. Jerman: Penyelesaian Sengketa dalam Struktur Federal

 

Jerman memiliki sistem federal dengan pengaturan pemilihan kepala daerah yang banyak ditentukan pada tingkat negara bagian (Land).

Sengketa pemilihan lokal dapat melibatkan mekanisme hukum dan peradilan pada tingkat negara bagian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengalaman Jerman memberikan perspektif mengenai pentingnya pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintahan daerah.

Indonesia dapat mengkaji aspek desentralisasi tersebut, tetapi tetap harus memperhatikan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan kerangka konstitusional dan struktur pemerintahan yang berbeda.

 

  1. Prancis: Mekanisme Administratif

 

Prancis memiliki tradisi hukum administratif yang kuat. Sengketa pemilihan lokal dapat diperiksa melalui mekanisme peradilan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Model ini menunjukkan bahwa tidak semua negara menempatkan sengketa pemilihan lokal pada mahkamah konstitusi atau satu lembaga peradilan pemilu yang berdiri sendiri.

Bagi Indonesia, pengalaman Prancis dapat menjadi bahan kajian mengenai pemisahan jenis sengketa, misalnya antara sengketa hasil, pelanggaran administratif, dan persoalan konstitusionalitas peraturan.

Namun, penerapan model tersebut harus mempertimbangkan struktur peradilan nasional serta pembagian kewenangan yang telah diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang.

 

VII. Arah Reformasi: Model Peradilan Khusus Pilkada untuk Indonesia

Apabila pembentukan peradilan khusus Pilkada kembali menjadi agenda legislasi nasional, Indonesia perlu mempertimbangkan desain yang menjamin independensi, efektivitas, dan kepastian hukum.

Gagasan yang dapat dikaji adalah kombinasi antara desentralisasi kewenangan penyelesaian perkara dan independensi kelembagaan.

 

  1. Pembentukan Pengadilan Pilkada Tingkat Provinsi

Salah satu alternatif yang dapat dibahas adalah pembentukan pengadilan Pilkada pada tingkat provinsi.

Model ini dimaksudkan untuk mengurangi konsentrasi seluruh perkara di Jakarta, sekaligus memperluas akses keadilan bagi peserta pemilihan di daerah.

Namun, perlu ditentukan secara jelas apakah pengadilan tingkat provinsi berwenang menangani sengketa seluruh kabupaten/kota dalam wilayahnya, serta bagaimana mekanisme penyelesaian perkara pada tingkat akhir.

 

  1. Independensi dan Rekrutmen Hakim

Independensi merupakan prasyarat utama. Apabila digunakan model hakim karier dan hakim ad hoc, mekanisme rekrutmen, masa jabatan, kode etik, dan pengawasan harus dirumuskan secara transparan.

Gagasan komposisi hakim yang melibatkan hakim karier dan ahli pemilu dapat dikaji, tetapi harus dipastikan bahwa seluruh hakim memiliki kedudukan independen dan tidak mewakili kepentingan peserta pemilu tertentu.

 

  1. Perluasan Objek Sengketa

Peradilan khusus Pilkada perlu dirancang dengan pembagian kewenangan yang tegas antara sengketa proses dan sengketa hasil.

Persoalan yang perlu dibahas antara lain:

– Perselisihan penetapan perolehan suara.

– Pelanggaran administrasi yang berdampak pada hasil pemilihan.

– Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sesuai kerangka hukum yang berlaku.

– Persoalan diskualifikasi calon berdasarkan ketentuan undang-undang.

– Hubungan kewenangan antara Bawaslu, pengadilan Pilkada, dan Mahkamah Konstitusi.

Perluasan kewenangan tidak boleh dilakukan tanpa batas. Setiap objek sengketa harus memiliki dasar hukum, standar pembuktian, dan akibat hukum yang jelas.

 

  1. Batas Waktu Penyelesaian

Batas waktu penyelesaian perkara harus mempertimbangkan kebutuhan kepastian hukum dan hak para pihak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil.

Target penyelesaian dalam 45 hari dapat menjadi bahan pembahasan, tetapi perlu didukung dengan prosedur yang realistis, kesiapan sumber daya manusia, dan sistem administrasi perkara yang memadai.

Kecepatan tidak boleh mengorbankan hak pihak yang berperkara untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi, dan memperoleh pertimbangan hukum yang memadai.

 

VIII. Jika Kewenangan Pilkada Tetap Berada di MK

Apabila Indonesia tetap mempertahankan kewenangan permanen MK dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada, reformasi kelembagaan tetap diperlukan.

Mahkamah Konstitusi perlu memiliki mekanisme internal yang mampu menangani karakteristik perkara Pilkada tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan kewenangan konstitusional lainnya.

Salah satu gagasan yang dapat dibahas adalah pembentukan kamar atau panel khusus Pilkada dengan dukungan administrasi perkara, tenaga ahli, dan hukum acara yang disesuaikan dengan karakter sengketa pemilihan kepala daerah.

Gagasan tersebut tidak berarti mengubah kedudukan MK menjadi lembaga yang sama dengan TEPJF Meksiko. Perbandingan tersebut hanya dapat digunakan sebagai referensi dalam pengembangan spesialisasi penanganan perkara.

Pada saat yang sama, perlu dilakukan kajian mengenai batas kewenangan MK, mekanisme pemeriksaan perkara, dan kemungkinan penguatan sistem penyelesaian sengketa pada tahap sebelum perkara masuk ke MK.

 

  1. Penutup:

Memperkuat Keadilan Pemilu dan Kepastian Konstitusional

Perdebatan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perselisihan hasil Pilkada tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan siapa yang paling berwenang atau lembaga mana yang harus mengambil alih.

Persoalan utamanya adalah bagaimana Indonesia membangun sistem keadilan pemilu yang mampu menjamin kepastian hukum, independensi peradilan, akses keadilan, dan kualitas putusan.

Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 dan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 menunjukkan adanya perkembangan penafsiran mengenai hubungan antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Perubahan tersebut perlu terus dikaji dalam perspektif hukum tata negara, khususnya mengenai batas kewenangan MK dan peran pembentuk undang-undang.

Ketidakmunculan badan peradilan khusus sebagaimana direncanakan dalam UU Pilkada juga menjadi pelajaran penting bagi pembentukan kebijakan hukum nasional. Perintah undang-undang mengenai kelembagaan tidak seharusnya berhenti pada rumusan normatif tanpa tindak lanjut yang konkret.

Indonesia memerlukan desain penyelesaian sengketa Pilkada yang tidak hanya cepat, tetapi juga adil, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Oleh karena itu, wacana pembentukan peradilan khusus Pilkada perlu ditempatkan sebagai agenda kajian hukum dan reformasi kelembagaan yang serius. Pilihan akhirnya harus ditentukan melalui proses konstitusional dan legislasi yang terbuka, dengan mempertimbangkan kebutuhan demokrasi nasional dan perlindungan hak-hak peserta pemilihan.

Keadilan pemilu bukan hanya persoalan siapa yang ditetapkan sebagai pemenang, melainkan juga bagaimana setiap perselisihan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang dapat dipercaya.

 

Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu Kada

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum kepemiluan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa tidak terdapat lagi pembedaan rezim pemilihan antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah. Konsekuensinya, kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berada pada Mahkamah Konstitusi.

Namun, perkembangan tersebut tidak seharusnya menutup ruang diskursus mengenai urgensi pembentukan peradilan khusus pemilu kepala daerah. Justru, kompleksitas penyelenggaraan pilkada, besarnya kepentingan politik, potensi pelanggaran, serta kebutuhan terhadap penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan menunjukkan bahwa desain kelembagaan peradilan pemilu kada perlu terus dikaji secara mendalam.

Peradilan khusus pemilu kepala daerah sangat urgen untuk dibentuk melalui landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan konstitusi. Lembaga tersebut harus memiliki kewenangan, struktur kelembagaan, hukum acara, serta jaminan independensi yang memadai. Tujuannya bukan sekadar memindahkan kewenangan dari satu lembaga peradilan ke lembaga lainnya, melainkan membangun sistem penyelesaian sengketa pemilu yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi seluruh peserta pemilihan serta masyarakat.

Pengalaman penyelenggaraan pilkada memperlihatkan bahwa sengketa pemilihan tidak hanya berkaitan dengan perbedaan perolehan suara. Persoalan mengenai proses pencalonan, pelanggaran kampanye, penyalahgunaan kewenangan, politik uang, serta pelanggaran terhadap prinsip pemilihan yang jujur dan adil juga membutuhkan mekanisme penanganan yang efektif sesuai dengan pembagian kewenangan hukum.

Oleh karena itu, pembentukan peradilan khusus pemilu kada harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda reformasi hukum kepemiluan. Pembentuk undang-undang perlu melakukan kajian komprehensif mengenai desain peradilan, relasinya dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Bawaslu, dan lembaga terkait lainnya, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan hukum.

Keadilan pemilu tidak boleh berhenti pada penetapan hasil penghitungan suara. Keadilan harus menjamin bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung dalam koridor konstitusi, demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, pembentukan peradilan khusus pemilu kepala daerah merupakan agenda penting yang perlu dipertimbangkan secara serius dalam pembangunan sistem hukum demokrasi Indonesia ke depan.

Bagikan artikel:

Baca Juga

adminpaskalis

Tim redaksi dan penulis Beranda Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *