Lewati ke konten
Media Indonesia • Aktual, Ringkas, Terpercaya
IklanBanner iklan
OPINI

Kompleksitas Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada Pasca Putusan MK no. 85/puu-xx/2022

18 pembaca
Bagikan

 

Oleh  Agus Widjajanto, Pemerhati Sosial Politik

 

Pembentukan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah merupakan amanat yang belum terselesaikan sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 157 ayat (1) sampai (3) secara tegas memerintahkan dibentuknya peradilan khusus sebelum pelaksanaan Pilkada serentak nasional. Namun hingga Pilkada 2024, amanat tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kompleksitasnya semakin mengunci pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang bersifat final and binding.

Putusan tersebut telah mengubah peta konstitusional secara fundamental. Jika Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 menegaskan Pilkada bukan bagian dari rezim Pemilu Pasal 22E UUD 1945 melainkan rezim Pemerintahan Daerah Pasal 18 ayat (4) dan memberikan mandat limitatif kepada MK untuk mengadili sengketa Pilkada sampai peradilan khusus dibentuk, maka Putusan 85/2022 membalikkan logika itu sepenuhnya. MK menyatakan Pilkada adalah rezim Pemilu dan mengambil alih kewenangan mengadili sengketa Pilkada secara permanen. Dari pemberi tenggat menjadi pemilik kewenangan.

Di sinilah letak kompleksitas yuridis pertama. Karena putusan Mahkamah Kontitusi  bersifat final and binding berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maka putusan 85/2022 tidak dapat dibatalkan oleh organ legislatif maupun eksekutif. Upaya untuk  membentuk peradilan khusus melalui revisi Undang Undang  Pilkada saja akan menjadi inkonstitusional. Setiap Undang Undang  yang mencoba mencabut kewenangan Mahkamah Kontitusi  yang telah dikukuhkan oleh putusan Mahkamah Kontitusi  itu sendiri, pasti akan diuji kembali ke Mahkamah Kontitusi  dan kemungkinan akan dibatalkan oleh Mahkamah Kontitusi sendiri. Hingga akan Terjadi circulus vitiosus, lingkaran setan konstitusional.

Kompleksitas kedua adalah persoalan marwah dan desain kekuasaan kehakiman. MK didesain sebagai negative legislator, penguji norma UU terhadap UUD. Faktanya pasca 85/2022, MK dipaksa menjadi pengadil fakta konkret Pilkada: memeriksa politik uang, manipulasi DPT, intimidasi, dan pelanggaran administrasi yang sesungguhnya menjadi domain Bawaslu, KPU, dan DKPP. MK tidak memiliki instrumen penyidikan, tidak memiliki waktu pemeriksaan yang memadai ( 45 hari), dan tidak berada di lokus sengketa. Akibatnya Mahkamah Kontitusi secara sadar maupun tidak sadar  memasuki wilayah politik praktis yang sangat rawan. Hal  Ini merupakan preseden buruk yang menjadikan Mahkamah Kontitusi  sebagai kekuatan keempat dalam trias politika, yang mengadili perkara yang bukan menjadi domainnya, sehingga mengikis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Kontitusi itu sendiri  sebagai penjaga konstitusi.

Kompleksitas ketiga adalah kompleksitas desain kelembagaan. Peradilan khusus ideal harus memenuhi prinsip cepat, biaya ringan, dan transparan. Pilkada melibatkan 545 daerah. Jika diselesaikan di satu atap MK di Jakarta, beban tidak akan terpenuhi baik dari segi  keadilan maupun  prinsip  peradilan yang murah , cepat , dan adil , bagi masyarakat . Untuk itu perlu adanya pemikiran baru agar bisa menemukan kebuntuan hukum  persoalan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah tersebut .

 

Peradilan Ad Hoc Pilkada Lebih Tepat di Bawah Mahkamah Agung

Persoalan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak semata-mata menyangkut siapa yang berwenang mengadili. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar: di mana seharusnya sengketa Pilkada ditempatkan dalam desain kekuasaan kehakiman Indonesia?

Persoalan Hukum

Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 telah menciptakan constitutional deadlock:

1. Putusan 97/2013:

Pemilihan Kepala Daerah  BUKAN Pemilihan Umum , dimana Mahkamah Kontitusi  hanya berwenang secara  limitatif sampai ada Peradilan Khusus terbentuk .

2. Putusan 85/2022:

Mahkamah Kontitusi membatalkan putusannya sendiri dan mengambil alih kewenangan Pemilihan Kepala Daerah  secara permanen, menyatakan Pilkada adalah masuk  Rezim Pemilu.

Karena Putusan MK Final and Binding (Pasal 24C ayat 1), tidak ada lembaga yang bisa membatalkannya. Inilah yang membuat Mahkamah Kontitusi  saat ini dipandang kehilangan marwah sebagai the guardian of constitution. Mahkamah Kontitusi  yang tugasnya menguji Undang Undang  terhadap UUD, ternyata dalam prakteknya dalam sengketa perhitungan  akhir Pemilihan  Kepala Daerah , juga  mengadili:

– Sengketa proses yang merupakan  (kewenangan Bawaslu)

– Sengketa administrasi pencalonan, yang merupakan kewenangan  (kewenangan KPU & PTUN)

– Pelanggaran etik (kewenangan DKPP)

Akibatnya Mahkamah Kontitusi  menjadi Lembaga Peradilan yang super-body dan sarat politisasi. Bahwa  Untuk menyelamatkan marwah Mahkamah Kontitusu itu sendiri, harus ada jalan keluar, secara konstitusional .

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 telah menegaskan kewenangan Mahkamah Kontitusi  dalam memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pilkada secara definitif. Putusan tersebut menghapus frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” dalam Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016.

Namun, keputusan tersebut tidak berarti bahwa perdebatan akademik mengenai desain kelembagaan penyelesaian sengketa Pilkada harus berhenti. Justru di sinilah diperlukan pemikiran baru:

apakah sengketa Pilkada, yang sebagian besar berhadapan dengan fakta, bukti, saksi, pelanggaran administratif, dan proses pemungutan serta penghitungan suara, paling tepat ditempatkan dalam mekanisme peradilan konstitusi?

Gagasan yang perlu dipertimbangkan adalah membentuk Peradilan Ad Hoc Pilkada pada Pengadilan Tinggi di setiap provinsi, sebagai bagian dari lingkungan Peradilan Umum, dengan puncak upaya hukum berada di Mahkamah Agung.

 

Pilkada: Persoalan Konstitusional atau Sengketa Konkret?

Pasal 24 UUD 1945 menempatkan Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Konstitusi. Pasal 24A memberikan MA kewenangan mengadili pada tingkat kasasi serta kewenangan lain yang diberikan undang-undang. Sementara Pasal 24C memberikan kewenangan konstitusional kepada MK, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dalam konteks ini, perlu dibuat pembedaan antara fungsi peradilan konstitusi dan pemeriksaan sengketa konkret di lapangan. Sengketa Pilkada dapat menyangkut dugaan politik uang, intimidasi terhadap pemilih, manipulasi daftar pemilih, persoalan pemungutan dan penghitungan suara, pelanggaran administrasi, pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, hingga persoalan pembuktian mengenai apa yang sebenarnya terjadi di TPS.

Dengan demikian, sengketa Pilkada bukan hanya persoalan angka hasil akhir. Ia dapat membawa hakim masuk ke wilayah pembuktian fakta: siapa melakukan apa, kapan dilakukan, di mana terjadi, berapa suara yang terdampak, siapa saksinya, dan bagaimana hubungan antara pelanggaran dengan hasil pemilihan.

Memang harus diakui bahwa MK secara konstitusional dapat memutus perselisihan hasil pemilu dan dalam praktiknya telah menangani sengketa Pilkada. Bahkan, pertimbangan MK dalam Putusan 85/2022 menempatkan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu dan menegaskan kewenangan MK tersebut.

Tetapi secara desain kelembagaan, pertanyaan tetap terbuka: apakah pemeriksaan fakta Pilkada secara intensif lebih efektif apabila ditangani oleh peradilan yang memiliki struktur berjenjang sampai daerah dan pengalaman luas dalam pemeriksaan perkara konkret?

Di sinilah gagasan Peradilan Ad Hoc Pilkada di bawah MA memperoleh relevansinya. Pengadilan Tinggi sebagai Judex Facti, MA sebagai Judex Juris

Model yang ditawarkan sederhana:

Tingkat pertama: Peradilan Ad Hoc Pilkada yang dibentuk pada Pengadilan Tinggi di setiap provinsi. Tingkat akhir: Kasasi kepada Mahkamah Agung.

Dengan konstruksi tersebut, Pengadilan Tinggi menjadi forum pemeriksaan fakta atau judex facti. Pengadilan memeriksa saksi, alat bukti, dokumen, proses pemungutan dan penghitungan suara, serta fakta-fakta lain yang menjadi dasar sengketa.

Selanjutnya, Mahkamah Agung berfungsi sebagai judex juris, yaitu memeriksa penerapan hukumnya melalui mekanisme kasasi sesuai hukum acara yang ditentukan undang-undang.

Model tersebut menciptakan satu garis kelembagaan:

Peradilan Ad Hoc Pilkada → Pengadilan Tinggi → Kasasi → Mahkamah Agung.

Tidak ada lagi lompatan dari peradilan tingkat daerah ke lembaga yang berada dalam rezim kekuasaan kehakiman yang berbeda.

 

Dekat dengan Fakta, Dekat dengan Masyarakat

Ada persoalan praktis yang tidak boleh diabaikan. Sengketa Pilkada terjadi di daerah. Saksi berada di daerah. Dokumen dan alat bukti sebagian besar berada di daerah. TPS berada di daerah. Para pihak yang bersengketa juga pada umumnya berada di daerah.

Karena itu, apabila pemeriksaan fakta dilakukan melalui peradilan yang berada pada Pengadilan Tinggi di masing-masing provinsi, proses persidangan secara teoritis dapat menjadi lebih dekat dengan sumber fakta dan saksi.

 

Dampaknya juga berpotensi terhadap efisiensi pembiayaan negara.

Negara tidak harus membangun struktur pengadilan baru yang sepenuhnya berdiri sendiri dari pusat sampai daerah. Infrastruktur Pengadilan Tinggi dan lingkungan Peradilan Umum yang telah tersedia dapat menjadi basis pembentukan kamar atau majelis ad hoc khusus Pilkada.

Dengan demikian, gagasan ad hoc tidak harus diterjemahkan sebagai membangun gedung pengadilan baru. Yang dibentuk adalah kewenangan, struktur majelis, personel khusus, serta hukum acara yang diperlukan untuk menangani perkara Pilkada.

 

Hukum Acara Tidak Perlu Dibangun dari Nol

Jika Peradilan Ad Hoc Pilkada ditempatkan dalam lingkungan Peradilan Umum di bawah MA, hukum acaranya juga dapat dirancang dengan memanfaatkan kerangka hukum acara yang sudah ada.

 

Perkara yang mengandung aspek pidana dapat menggunakan prinsip dan mekanisme hukum acara pidana sepanjang diatur secara khusus. Sementara perkara yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan dapat dikaitkan dengan prinsip hukum acara tata usaha negara sesuai karakter sengketanya.

Artinya, pembentukan Peradilan Ad Hoc Pilkada tidak harus melahirkan sebuah sistem hukum acara yang sama sekali baru dan terpisah dari sistem peradilan nasional.

Undang-undang cukup memberikan hukum acara khusus Pilkada yang mengatur batas waktu, kedudukan hukum para pihak, alat bukti, pembuktian, kewenangan hakim, tenggat pemeriksaan, serta hubungan antara pelanggaran administratif, pidana, dan perselisihan hasil.

Di sinilah efisiensi kelembagaan menjadi penting. Bagaimana dengan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022? Ini merupakan titik paling krusial. Putusan 85/2022 bukan putusan biasa. MK menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” dalam Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, secara hukum positif saat ini, kewenangan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada berada pada MK. Bahkan MK sendiri dalam putusan dan penjelasan kelembagaannya menegaskan bahwa kewenangan tersebut telah menjadi permanen atau definitif.

Maka, gagasan membentuk Peradilan Ad Hoc di bawah MA tidak dapat dipahami sebagai tindakan administratif biasa yang dengan sendirinya menghapus kewenangan MK.

 

Di sinilah diperlukan desain legislasi yang cermat.

Argumentasi akademiknya dapat diarahkan sebagai berikut: Putusan 85/2022 harus dibaca dalam kerangka pembentuk undang-undang yang tetap memiliki ruang untuk mendesain sistem peradilan pemilu dan Pilkada, sepanjang desain tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan kata lain, pembentukan Peradilan Ad Hoc harus ditempatkan sebagai reformasi legislasi kelembagaan, bukan sekadar keputusan pemerintah atau perubahan teknis peraturan.

Apabila kemudian diperlukan perubahan terhadap konstruksi konstitusional mengenai kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada, maka perubahan tersebut harus dilakukan secara terbuka melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

 

Satu Atap untuk Kepastian Hukum

Model ini juga menawarkan prinsip sederhana: satu sengketa, satu jalur peradilan, satu puncak kekuasaan kehakiman.

Pengadilan Tinggi menangani fakta.

Mahkamah Agung memastikan penerapan hukumnya.

Dengan demikian, tidak muncul persoalan koordinasi atau tumpang tindih antara putusan peradilan tingkat pertama dengan forum lain yang memiliki kewenangan berbeda.

Tentu, desain waktunya harus diatur secara khusus.  Misalnya, saat pengajuan gugatan di Mahkamah Kontitusi hanya diatur 3 ( tiga ) hari kerja sejak diketahui terjadi pelanggaran hasil akhir , hak ini perlu di kaji kembali karena batas waktu 3 ( tiga ) hari sangat tidak mungkin mempersiapkan segala sesuatu nya dalam gugatan sengketa hukum .  pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi dibatasi secara ketat  apakah tetap mengacu pada  batasan waktu 45 hari dan kasasi di Mahkamah Agung  juga memiliki tenggat khusus. Namun tenggang waktu upaya hukum seperti 14 hari kerja harus dipastikan terlebih dahulu melalui kajian beban perkara dan kemampuan institusi, bukan sekadar ditentukan secara normatif.

Prinsipnya adalah cepat, sederhana, terjangkau, tetapi tetap memenuhi standar pembuktian dan peradilan yang adil.

 

Menjaga Marwah MK dan Memperkuat Peradilan

Gagasan ini pada akhirnya bukan persoalan mempertentangkan Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung. Sebaliknya, pembagian fungsi yang lebih jelas justru dapat memperkuat keduanya.

MK dapat lebih fokus pada fungsi utamanya sebagai penjaga konstitusi dan penguji undang-undang, sementara sengketa konkret yang membutuhkan pemeriksaan fakta secara luas dapat ditangani oleh lingkungan peradilan yang memiliki struktur sampai ke daerah.

Konstitusi sendiri telah memberikan tempat bagi kedua lembaga tersebut dalam sistem kekuasaan kehakiman. Pasal 24A menempatkan MA sebagai puncak peradilan dalam lingkungan peradilan di bawahnya, sedangkan Pasal 24C memberikan kewenangan khusus kepada MK.

Karena itu, yang diperlukan bukanlah mempertentangkan kedua lembaga, melainkan menata ulang desain penyelesaian sengketa Pilkada agar setiap lembaga bekerja pada fungsi yang paling sesuai dengan konstruksi kekuasaan kehakiman.

 

Peradilan Ad Hoc: Jalan Tengah yang Perlu Dikaji

Pembentukan Peradilan Ad Hoc Pilkada pada Pengadilan Tinggi di setiap provinsi, dengan kasasi ke Mahkamah Agung, layak ditempatkan sebagai gagasan reformasi hukum yang serius.

Infrastrukturnya tidak perlu dibangun dari nol. Infrastruktur peradilan yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan. Hakim dapat ditetapkan melalui mekanisme khusus, termasuk kemungkinan menghadirkan hakim ad hoc dengan kompetensi kepemiluan, pidana, tata negara, dan administrasi negara.

Hukum acaranya pun dapat dirumuskan secara khusus dengan tetap bertumpu pada prinsip-prinsip hukum acara yang telah dikenal dalam sistem peradilan Indonesia baik Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan desain demikian, negara berpotensi menekan biaya pembentukan kelembagaan baru, memperpendek jarak antara pengadilan dan sumber fakta, serta membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih terstruktur.

Pada akhirnya, persoalan Pilkada bukan sekadar persoalan siapa yang menghitung suara, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa sengketa mengenai suara tersebut diperiksa oleh lembaga yang tepat, dengan hukum acara yang tepat, dalam waktu yang tepat, dan melalui putusan yang memberikan kepastian hukum.

Karena itu, gagasan Peradilan Ad Hoc Pilkada di bawah Mahkamah Agung patut pertimbangkan dan dibuka kembali sebagai diskursus akademik dan legislasi nasional.

Bukan untuk melemahkan Mahkamah Konstitusi, melainkan untuk memperjelas batas dan fungsi masing-masing Lembaga  peradilan. Batasan nya jelas dimana Mahkamah Kontitusi  menjaga konstitusi.

Peradilan Ad Hoc pada setiap propinsi di Pengadilan Tinggi  memeriksa fakta Pilkada. Yang pada ujung upaya hukumnya Mahkamah Agung  menjaga penerapan hukumnya.

Bahwa memang jalan terahir sebagai upaya kontitusional adalah  Amandemen Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dengan penambahan frasa “sengketa atas pemilihan tersebut diselesaikan di peradilan ad hoc” merupakan solusi konstitusional paling elegan dan kuat.

Secara akademik, penambahan ini meluruskan kembali rezim Pilkada ke rezim Pemda, bukan Pemilu. Ia secara otomatis menggugurkan tafsir permanen Putusan MK 85/2022 karena sumbernya langsung UUD. Frasa “peradilan ad hoc” juga tepat, karena bersifat temporal, lima tahunan, hemat anggaran, dan berada di Pengadilan Tinggi tiap provinsi di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian kasasi ke Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Kontitusi . Kepastian hukum terjamin dan marwah Mahkamah Kontitusu sebagai penguji Undang Undang terselamatkan.

Itulah konstruksi yang perlu diperdebatkan secara terbuka untuk mencari desain penyelesaian sengketa Pilkada yang lebih sederhana, dekat dengan bukti perkara dan  masyarakat, efisien, dan tetap konstitusional.

Bagikan artikel:

Baca Juga

adminpaskalis

Tim redaksi dan penulis Beranda Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *