
Oleh Agus Widjajanto, Pemerhati Sosial Budaya
Sebuah Refleksi untuk Menemukan Kembali Jiwa Demokrasi Indonesia
Sudah 27 tahun Reformasi berjalan. Demokrasi Indonesia memang mengalami perubahan besar. Pemilu berlangsung secara rutin, presiden dan kepala daerah dipilih langsung, kebebasan politik semakin terbuka, dan rakyat memiliki ruang lebih besar untuk menentukan pilihan.
Tetapi ada pertanyaan yang semakin sulit dihindari: apakah demokrasi kita benar-benar semakin mendekati cita-cita para pendiri bangsa? Atau jangan-jangan kita hanya berhasil membangun demokrasi secara prosedural, tetapi perlahan kehilangan substansinya?
Korupsi, politik biaya tinggi, politik transaksional, kekuatan oligarki, maraknya buzzer, serta menguatnya politik identitas dan kepentingan kelompok membuat demokrasi sering terasa hanya menjadi pertarungan memperebutkan kekuasaan. Rakyat dibutuhkan setiap lima tahun, tetapi setelah pemilu selesai, posisi rakyat kembali menjadi penonton.
Rakyat seperti menjadi “ATM lima tahunan”: didatangi ketika membutuhkan suara, kemudian ditinggalkan ketika kekuasaan sudah berada di tangan.
Padahal, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara sila keempat Pancasila berbicara tentang “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Pertanyaannya: apakah sistem politik kita hari ini masih mencerminkan semangat permusyawaratan dan perwakilan tersebut?
Bukan Menghapus Demokrasi
Membicarakan kemungkinan kerajaan konstitusional bukan berarti ingin mengembalikan monarki absolut. Monarki konstitusional justru mengenal pembatasan kekuasaan. Di Inggris, Jepang, Belanda, Spanyol, dan beberapa negara lain, raja atau kaisar lebih berfungsi sebagai simbol negara dan penjaga kesinambungan sejarah, sementara pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri dan kabinet yang memperoleh legitimasi demokratis.
Karena itu, pertanyaan yang menarik bukan “presiden atau raja?”, melainkan: apakah prinsip-prinsip terbaik monarki konstitusional dapat dipertemukan dengan demokrasi Pancasila?
Indonesia sendiri memiliki sejarah panjang kerajaan dan kesultanan. Jauh sebelum republik lahir, Nusantara terdiri atas berbagai kerajaan dan kesultanan: Yogyakarta, Cirebon, Bone, Ternate, dan banyak lainnya. Bahkan Yogyakarta menjadi bukti bahwa institusi kerajaan dapat berjalan berdampingan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengalaman Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII menunjukkan bahwa tradisi kerajaan tidak selalu bertentangan dengan republik. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana kekuasaan rakyat, pemerintahan modern, tradisi kebudayaan, dan kewibawaan negara dapat ditempatkan dalam satu desain ketatanegaraan yang lebih sesuai dengan karakter Indonesia.
Demokrasi Pancasila dan Musyawarah
Sesungguhnya, demokrasi Pancasila memiliki akar yang kuat dalam tradisi masyarakat Nusantara: musyawarah, gotong royong, kekeluargaan, dan penghormatan terhadap tokoh yang memiliki keteladanan.
Model tersebut bahkan lebih dekat dengan banyak tradisi pemerintahan desa dan masyarakat adat daripada demokrasi liberal yang semata-mata menekankan kompetisi suara.
Perubahan konstitusi pada 1999–2002 telah mengubah secara fundamental hubungan antarlembaga negara dan mekanisme politik kita. Pemilihan langsung kemudian menjadi salah satu pusat demokrasi Indonesia.
Namun, demokrasi yang terlalu berorientasi pada siklus lima tahunan menghadirkan persoalan lain: bagaimana membangun negara dengan perspektif 20, 30, bahkan 50 tahun jika setiap pemerintahan cenderung berpikir berdasarkan masa jabatan?
Karena itu, gagasan menghidupkan kembali GBHN, tentu dengan format yang disesuaikan dengan demokrasi sekarang, patut dipertimbangkan. Pergantian presiden tidak semestinya selalu berarti pergantian arah pembangunan nasional.
Cak Nun dan Kerinduan terhadap “Raja”
Dalam berbagai pemikiran dan ruang kebudayaannya, Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun sering mengajak masyarakat melihat Indonesia bukan hanya sebagai persoalan politik, tetapi juga sebagai persoalan jiwa, kebudayaan, kepemimpinan, dan jati diri manusia Indonesia. Gagasan tentang Kerajaan Indonesia, WaliRaja RajaWali, maupun refleksi Cak Nun dalam berbagai forum kebudayaan memperlihatkan perhatian terhadap persoalan kepemimpinan dan watak bangsa.
Dalam Festival Lima Gunung, misalnya, Cak Nun berbicara tentang gotong royong, hubungan manusia dengan alam, serta pentingnya menemukan kembali jati diri manusia Indonesia.
Di tengah kondisi bangsa sekarang, muncul pula narasi di masyarakat tentang akan datangnya seorang pemimpin atau “raja” yang membawa perubahan besar. Ada pula narasi yang mengaitkannya dengan ramalan tentang gunung-gunung yang meletus.
Klaim spesifik bahwa Cak Nun meramalkan lima gunung meletus bersamaan lalu muncul seorang raja belum dapat dipastikan dari sumber primer yang kuat. Karena itu, narasi tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai cerita budaya dan tafsir masyarakat, bukan fakta atau kepastian masa depan.
Namun, terlepas dari benar atau tidaknya ramalan tersebut, ada satu hal yang menarik: mengapa masyarakat kembali merindukan sosok “raja”? Jawabannya mungkin sederhana. Karena masyarakat sedang merindukan pemimpin yang menjadi pengayom, negarawan, bijaksana, berwibawa, dan tidak terjebak kepentingan lima tahunan.
Memisahkan Kekuasaan dan Wibawa
Di sinilah gagasan kerajaan konstitusional menjadi menarik untuk direnungkan. Kita dapat membayangkan sebuah sistem di mana kekuasaan pemerintahan tetap berada pada presiden atau perdana menteri yang dipilih secara demokratis, sementara wibawa dan kesinambungan negara dijaga oleh institusi kenegarawanan yang berada di atas kepentingan politik praktis.
Misalnya, gagasan Dewan Penasihat Agung yang berisi tokoh adat, ulama, cendekiawan, negarawan, mantan presiden, dan unsur kebudayaan. Bukan untuk mengambil alih pemerintahan, tetapi menjaga arah bangsa agar tidak mudah berubah setiap lima tahun.
Kawasan kerajaan atau kesultanan yang memiliki sejarah dan akar budaya kuat juga dapat diberi ruang khusus dalam kerangka otonomi budaya dan kenegaraan, tanpa mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, kita tidak sedang mengembalikan feodalisme. Kita sedang mencari kemungkinan untuk mempertemukan demokrasi, tradisi, kebudayaan, dan kebutuhan akan kepemimpinan jangka panjang.
Bukan Mahkota, tetapi Jiwa Raja
Pada akhirnya, persoalan Indonesia mungkin bukan tentang apakah kita harus memiliki raja atau presiden. Persoalannya adalah watak orang yang memimpin.
Kita membutuhkan pemimpin yang tidak hanya berpikir tentang memenangkan pemilu berikutnya, tetapi memikirkan generasi yang bahkan belum lahir.
Seperti nilai kepemimpinan yang tercermin dalam Serat Wredatama dan Wulang Reh: pemimpin harus memiliki jiwa yang luas, mampu menampung perbedaan, mengendalikan diri, dan memiliki keluasan seperti samudra.
Maka, membicarakan kerajaan konstitusional tidak harus dipahami sebagai keinginan menghapus demokrasi. Bisa jadi justru sebaliknya: sebuah usaha untuk mencari kembali jiwa demokrasi Indonesia.
Demokrasi yang berakar pada musyawarah. Demokrasi yang berjiwa gotong royong. Demokrasi yang memiliki arah jangka panjang. Demokrasi yang melahirkan pemimpin sebagai pengayom, bukan sekadar penguasa.
Sebab mungkin yang dirindukan rakyat sebenarnya bukan mahkota. Yang dirindukan adalah watak kepemimpinan yang memiliki jiwa raja. Dan pertanyaan terbesar kita akhirnya bukan: siapa yang akan menjadi raja? Melainkan: Siapa yang mampu menjadi pemimpin Indonesia untuk generasi yang bahkan belum lahir?





