Lewati ke konten
Media Indonesia • Aktual, Ringkas, Terpercaya
IklanBanner iklan
OPINI

Domino Pemblokiran Rekening: Ketika Bank Menjadi Alat Politik

13 pembaca
Bagikan

 

Oleh Agus Widjajanto,  Pemerhati Sosial, Budaya, dan HAM

 

Pemblokiran rekening salah satu koordinator aksi demonstrasi di Pati memicu efek domino. Bukan karena nominalnya, melainkan karena pesan yang tertangkap publik: kritik dapat berujung pada pembekuan akses keuangan.

Jika persepsi ini tidak segera dijelaskan secara transparan berdasarkan hukum, risikonya sistemik. Kepercayaan adalah fondasi perbankan. Begitu runtuh, dampaknya menjalar ke UMKM, aktivis, jurnalis, LSM, hingga warga biasa.

Bank bukan kantor polisi. Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 10/2004 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat. Titik. Bukan menyaring opini.

 

 1. Belajar dari Kanada dan Hong Kong: Harga dari “Financial Deplatforming”

Dunia sudah membayar mahal karena mencampuradukkan bank dan politik.

 

Kanada: Emergencies Act 2022

Saat “Freedom Convoy” memprotes mandat vaksin, Pemerintah Kanada mengaktifkan Emergencies Act 14 Februari 2022. Berdasarkan Order itu, lembaga keuangan diperintahkan membekukan rekening yang terkait protes.

Data RCMP: 206 rekening dibekukan, nilai 7.8 juta CAD. Bank juga dilarang memproses transaksi donasi ke platform crowdfunding.

Hasilnya: protes mereda. Tapi 3 bulan kemudian Public Order Emergency Commission menyimpulkan penggunaan Act tersebut “tidak memenuhi ambang batas” krisis nasional. Perdana Menteri Trudeau akhirnya mencabutnya. Kerugiannya: kepercayaan publik pada netralitas bank terganggu dan gugatan class action masih berjalan.

 

Hong Kong: UU Keamanan Nasional 2020

Pasal 43 Implementation Rules memberi polisi kewenangan meminta bank membekukan aset yang “diduga” terkait pelanggaran keamanan nasional. Sejak 2020, rekening media Apple Daily, aktivis, dan LSM HAM dibekukan.

Efek domino: arus keluar dana dari HK mencapai USD 15 miliar di Q3 2022 menurut HKMA. Bank asing mengetatkan KYC politik. Citra HK sebagai pusat keuangan bebas tergerus.

Pelajaran: begitu bank dipakai sebagai alat politik, “trust” runtuh. Dan trust butuh puluhan tahun dibangun, tapi bisa hancur dalam seminggu.

 

2. “Second Line of Defense” Jangan Sampai Salah Kaprah

Bank memang punya second line of defense: AML, CFT, dan kepatuhan ke PPATK. Ini mandat hukum.

Dasarnya kuat:

  1. UU No. 8/2010 tentang TPPU Pasal 1 angka 5: Penyedia jasa keuangan wajib melaporkan transaksi mencurigakan.
  2. PPATK Pemblokiran Sementara Pasal 35 UU TPPU: PPATK bisa minta pemblokiran 20 hari jika ada dugaan TPPU.
  3. POJK 8/2023: Bank wajib melakukan Enhanced Due Diligence untuk PEP dan risiko tinggi.

Semua itu untuk kejahatan keuangan. Bukan untuk aktivitas politik.

Yang berbahaya adalah mission creep. Ketika alasan pemblokiran bergeser dari “dugaan TPPU” menjadi “karena koordinator demo”.

Dalam hukum acara, KUHAP Pasal 39 dan Pasal 46 tegas: penyitaan hanya bisa dilakukan terhadap benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan harus dengan izin hakim. Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 juga menjamin kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Demo bukan tindak pidana. Pidana hanya jika ada kekerasan, perusakan, atau pemerasan yang terbukti.

Jika standarnya kabur, maka urutannya jelas: hari ini koordinator Pati, besok buruh demo UMR, lusa mahasiswa, dan suatu hari warga yang kritik di media sosial.

 

3. Efek Domino: Dari Satu Rekening ke Krisis Kepercayaan

Preseden lebih berbahaya dari perbuatannya.

Tahap 1: Aktivis dan LSM takut terima donasi. Crowdfunding lumpuh.

Tahap 2: UMKM yang kritis pada kebijakan pilih diam. Demokrasi ekonomi mati.

Tahap 3: Publik tarik tunai. Pilih crypto atau simpan di rumah. Rasio LDR bank turun.

Tahap 4: Investor asing lihat “political risk”. Peringkat risiko negara naik, biaya modal naik. Ini bukan teori. Ini yang terjadi di Kanada dan HK. Memulihkan trust butuh 5-10 tahun.

 

4. 3 Garis Merah Agar Bank Tidak Jadi Alat Politik

Agar tidak terulang, Indonesia butuh pagar hukum yang jelas:

Pertama, Due Process

Pemblokiran harus melalui penetapan hakim sesuai KUHAP. Jika PPATK melakukan pemblokiran sementara 20 hari, maka dalam 20 hari itu penyidik wajib mengajukan ke pengadilan. Warga harus punya hak judicial review dan perlawanan cepat.

Kedua, Proporsionalitas

Ikuti prinsip POJK 23/2022 tentang Manajemen Risiko: tindakan harus sesuai risiko. Jika dugaan pidananya korupsi, maka sita aset hasil korupsi. Jangan sita seluruh rekening keluarga dan usaha yang tidak terkait.

Ketiga, Akuntabilitas Publik

UU No. 14/2008 tentang KIP mewajibkan keterbukaan informasi. Setiap pemblokiran oleh negara harus diumumkan: siapa, dasar hukum, dan mekanisme keberatan. OJK dan PPATK wajib merilis laporan tahunan berapa rekening diblokir dan alasannya.

 

Penutup: Jangan Korbankan Trust demi Rasa Aman Sesaat

Bank kuat bukan karena core banking-nya canggih. Bank kuat karena Pasal 29 UU Perbankan menjamin kerahasiaan nasabah, dan karena masyarakat percaya uangnya aman dan dapat diakses sesuai hukum.

Begitu kepercayaan itu retak karena rekening bisa dibekukan karena politik, maka retakan itu akan melebar.

Pemerintah, APH, PPATK, OJK, dan perbankan harus tegas membedakan: ini penegakan hukum terhadap kejahatan, atau ini pembatasan terhadap kebebasan warga.

Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman yang harus dibekukan. Kritik adalah termometer.

Jangan sampai kita membekukan rekening karena berbeda suara. Karena saat uang dan suara sama-sama bisa dibekukan, yang sedang dipertaruhkan bukan satu rekening. Yang dipertaruhkan adalah demokrasi dan masa depan sistem keuangan kita.

 

Sumber Primer yang dirujuk:

  1. UUD 1945 Pasal 28E ayat 3: Jaminan kebebasan berserikat dan berpendapat
  2. UU No. 10/2004 tentang Perbankan Pasal 1 angka 2: Definisi dan fungsi bank
  3. UU No. 8/2010 tentang TPPU Pasal 35: Kewenangan pemblokiran sementara PPATK
  4. KUHAP Pasal 39 & 46: Syarat sah penyitaan
  5. Public Order Emergency Commission Report, Kanada 2023: Evaluasi penggunaan Emergencies Act
  6. POJK No. 8/2023 & 23/2022: Standar AML dan manajemen risiko perbankan
Bagikan artikel:

Baca Juga

adminpaskalis

Tim redaksi dan penulis Beranda Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *