Lewati ke konten
Media Indonesia • Aktual, Ringkas, Terpercaya
IklanBanner iklan
OPINI

UU Perampasan Aset: Senjata Pemberantasan Korupsi  atau Alat Legitimasi Kekuasaan Baru?

26 pembaca
Bagikan

 

Oleh Agus Widjajanto, Pemerhati Hukum, Politik, dan HAM

 

Dalam beberapa waktu terakhir, banyak demonstrasi yang mendesak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Paradigma yang dibangun dari tuntutan tersebut adalah bahwa dengan adanya UU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera kepada para koruptor.

Secara prinsip, semangat tersebut tentu patut diapresiasi. Negara memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, di balik gagasan tersebut terdapat persoalan yang tidak boleh diabaikan.

Tanpa disadari, tindak pidana korupsi bukan hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah, kepala daerah, maupun pihak swasta untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Tindakan penyalahgunaan kewenangan juga sangat mungkin terjadi di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH) itu sendiri.

Dengan kekuasaan yang sangat besar, APH berpotensi melakukan penyitaan terhadap harta masyarakat yang sebenarnya tidak mempunyai kaitan dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Pembuktian mengenai asal-usul harta bukan sesuatu yang sesederhana yang dibayangkan banyak orang. Demikian pula upaya masyarakat untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum tidak selalu mudah dan murah. Biaya untuk memperoleh keadilan di negeri ini masih menjadi persoalan tersendiri, sementara Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya melindungi seluruh warga negara dan memperlakukan setiap orang secara sama di hadapan hukum (equality before the law).

RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, pada saat yang sama, ia juga dapat menjadi alat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau bahkan senjata politik apabila tidak disertai sistem pengawasan yang ketat.

Belajar dari berbagai kasus penyalahgunaan kewenangan, termasuk perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, risiko tersebut bukan sesuatu yang boleh dianggap sebagai teori belaka.

Tanpa sistem pengawasan yang ketat serta batasan dan kriteria yang jelas dalam Undang-Undang, kewenangan perampasan aset tanpa vonis pidana (non-conviction based forfeiture) berpotensi disalahgunakan dan diarahkan kepada target di luar tujuan pemberantasan kejahatan serius.

Mekanisme tanpa vonis pengadilan memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap pelaku. Jika mekanisme tersebut tidak diawasi secara ketat, bukan tidak mungkin ia justru menyasar seseorang yang sebenarnya tidak bersalah.

 

Wacana Perampasan Aset dan Dilema Negara Hukum

Saat ini wacana RUU Perampasan Aset kembali menguat di tengah masyarakat. Argumennya sederhana: negara mengalami kerugian sangat besar akibat korupsi sehingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana harus dapat dirampas tanpa harus selalu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Secara teoritis, gagasan tersebut memang memiliki rasionalitas. Negara perlu memiliki kemampuan untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.

Namun, pada saat yang sama, publik juga dihadapkan pada kasus yang melibatkan aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Kasus tersebut menjadi cermin mengenai kerawanan yang mungkin terjadi: bagaimana jika instrumen perampasan aset justru berada di tangan oknum APH yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya?

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih mendasar: Apakah UU Perampasan Aset merupakan paradigma baru dalam pemberantasan korupsi, atau justru berpotensi membuka pintu legalisasi perampasan harta warga negara yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana?

Tulisan ini ingin memberikan gambaran bahwa tanpa pagar HAM yang kuat, UU Perampasan Aset berpotensi menjadi pedang bermata dua: efektif untuk mengejar koruptor, tetapi berbahaya apabila disalahgunakan.

  1. Kerangka Hukum Saat Ini: UU Tipikor dan Asas Praduga Tak Bersalah

Saat ini perampasan aset dalam perkara korupsi antara lain diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor mengatur beberapa bentuk pidana tambahan berupa perampasan, antara lain:

1. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

3. Perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dalam kerangka hukum pidana konvensional, perampasan sebagai pidana tambahan pada dasarnya berkaitan dengan proses pembuktian tindak pidana dan putusan pengadilan. Hal tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah.

Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan dasar mengenai kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Artinya, kewenangan negara terhadap harta seseorang tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum, proses hukum yang adil, dan mekanisme pengujian yang memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.

Di sinilah letak pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan dan kewajiban negara melindungi hak milik serta hak-hak hukum warga negara.

2. Yang Diusulkan RUU Perampasan Aset: Non-Conviction Based Forfeiture

RUU Perampasan Aset memperkenalkan gagasan mengenai dua mekanisme utama:

Pertama, Perampasan Aset Berbasis Putusan (Conviction Based).

Mekanisme ini tetap membutuhkan putusan pengadilan, tetapi cakupan aset dan tindak pidana yang dapat dikenai perampasan diperluas.

Kedua, Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana (Non-Conviction Based/NCB).

Dalam konsep ini, negara dapat melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tertentu meskipun pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses atau dibuktikan secara pidana dalam kondisi tertentu.

Logika sederhananya adalah: “ikuti hartanya, bukan orangnya.”

Tujuannya adalah memutus rantai penguasaan hasil kejahatan. Secara teori, pendekatan ini memang efektif untuk menghadapi kejahatan yang pelakunya sengaja menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan.

Sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, telah memiliki mekanisme perampasan aset dengan pendekatan tertentu yang memungkinkan negara mengejar aset tanpa selalu bergantung pada pemidanaan pemiliknya.

KPK mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi dalam periode 2020–2024 mencapai ratusan triliun rupiah. Jika sebagian aset tersebut dapat diselamatkan dan dikembalikan kepada negara, tentu akan menjadi sumber daya yang besar bagi kepentingan masyarakat.

Namun, angka tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Itu adalah hitungan potensi atau asumsi dan tidak serta-merta berarti seluruh kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme perampasan aset.

Dalam beberapa perkara operasi tangkap tangan, misalnya, nilai uang yang ditemukan hanya ratusan juta rupiah. Karena itu, efektivitas pemberantasan korupsi juga harus dilihat secara utuh, termasuk membandingkan hasil penindakan dengan besarnya anggaran negara yang dialokasikan kepada lembaga antikorupsi setiap tahunnya.

Dengan demikian, perampasan aset bukanlah solusi tunggal pemberantasan korupsi.

3. Bahaya Penyalahgunaan Wewenang: Pelajaran dari Kasus Aparat Penegak Hukum

Di sinilah titik kritisnya. Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum yang diduga melakukan pemerasan menunjukkan bahwa APH pun bukan institusi yang kebal dari penyalahgunaan kekuasaan.

Ketika seorang aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, pemanggilan, penyitaan, atau tindakan hukum lainnya, maka kewenangan tersebut harus selalu disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Kita dapat membayangkan risiko apabila pada saat yang sama sudah tersedia kewenangan perampasan aset dengan mekanisme NCB, tetapi pengawasan terhadap aparat belum cukup kuat.

Dengan dalih bahwa suatu aset “diduga hasil kejahatan”, aparat dapat memiliki kewenangan yang sangat besar untuk melakukan tindakan terhadap harta seseorang.

Potensi bahayanya antara lain:

Pertama, menyita terlebih dahulu dan membuktikan kemudian.

Harta warga negara dapat disegel atau dibatasi penggunaannya berdasarkan penilaian aparat, sementara pemilik harta harus berjuang membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah.

Kedua, membalik beban pembuktian secara tidak proporsional.

Warga negara dapat berada dalam posisi harus membuktikan bahwa hartanya halal dan sah. Jika tidak dirancang secara hati-hati, mekanisme seperti ini dapat berbenturan dengan prinsip praduga tak bersalah.

Ketiga, menjadi alat tekanan.

Yang paling mengkhawatirkan adalah kemungkinan munculnya praktik: “Bayar, atau asetmu kami sita.”

Jika sampai hal tersebut terjadi, maka instrumen yang seharusnya menjadi senjata pemberantasan korupsi justru berubah menjadi alat pemerasan baru.

Ini bukan sekadar persoalan teoritis. Di sejumlah negara, praktik civil asset forfeiture juga pernah menuai kritik dan kontroversi karena potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Karena itu, mekanisme NCB membutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah Amerika Serikat, Inggris, atau Australia memiliki mekanisme tersebut. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah sistem hukum, pengawasan, integritas aparat, dan mekanisme peradilan kita telah memiliki pagar yang cukup kuat untuk menerapkan mekanisme tersebut tanpa mengorbankan hak warga negara?

Kita harus berhati-hati. Jangan sampai instrumen yang dirancang untuk mengejar harta hasil kejahatan justru menjadi alat untuk mengejar harta orang yang tidak melakukan kejahatan.

Dalam konteks negara yang masih menghadapi persoalan korupsi di berbagai lini, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, persoalan ini harus menjadi perhatian serius.

4. Pagar HAM yang Wajib Ada Jika UU Ini Disahkan

Jika UU Perampasan Aset akhirnya disahkan, maka setidaknya terdapat empat pagar penting yang harus diperkuat.

1. Due Process of Law

Penyitaan dan perampasan harus berada dalam mekanisme hukum yang jelas dan dapat diuji. Untuk tindakan yang berdampak serius terhadap hak milik warga negara, harus tersedia mekanisme penetapan atau pengawasan hakim serta jalur perlawanan yang cepat dan efektif.

Due process of law merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang menjamin setiap orang memperoleh proses hukum yang adil, sah, dan tidak memihak.

Prinsip ini mencegah tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum sekaligus melindungi HAM sejak awal proses pemeriksaan sebuah perkara.

Pilar utama due process of law adalah penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Proporsionalitas

Aset yang disita harus mempunyai hubungan yang masuk akal dan dapat dibuktikan dengan tindak pidana.

Jangan sampai karena seseorang diduga melakukan tindak pidana, seluruh harta miliknya, termasuk harta keluarga atau harta pihak ketiga yang diperoleh secara sah, ikut menjadi sasaran. Kewenangan negara harus proporsional dengan tujuan yang hendak dicapai.

3. Pengawasan Independen

Harus ada lembaga atau mekanisme eksternal yang dapat mengaudit dan mengawasi setiap tindakan penyitaan dan perampasan.

Transparansi terhadap daftar aset yang disita juga penting, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi dan kepentingan proses hukum. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan oleh institusi yang sama dengan pihak yang melakukan penyitaan.

4. Ganti Rugi Negara

Jika kemudian terbukti bahwa penyitaan atau perampasan dilakukan secara keliru, tidak sah, atau terhadap pihak yang tidak bersalah, negara harus bertanggung jawab. Ganti rugi harus diberikan secara layak dan disertai mekanisme pemulihan nama baik.

Masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung kerugian akibat kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan aparat. Tanpa empat pagar tersebut, kita berisiko mengorbankan HAM demi mengejar koruptor.

Padahal, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan adanya hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Konstitusi merupakan sumber hukum dasar tertinggi dalam negara ini dan seluruh instrumen pemberantasan kejahatan harus tetap berada dalam koridor konstitusi.

Jangan Sampai Senjata Pemberantasan Korupsi Menjadi Senjata Kekuasaan

Pemberantasan korupsi membutuhkan semangat dan senjata baru. Perampasan aset adalah salah satunya. Namun, senjata tersebut harus digunakan berdasarkan aturan hukum yang berkeadilan, bukan berdasarkan kekuasaan hukum semata.

Negara hukum bukanlah negara yang memberikan kekuasaan tanpa batas kepada aparat. Sebaliknya, negara hukum justru dibangun untuk membatasi kekuasaan agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Hukum pidana bukan hanya soal menghukum. Hukum juga soal melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan negara.

Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan bisa berada di mana saja, termasuk di lembaga yang diberi mandat untuk memberantas kejahatan.

Karena itu, UU Perampasan Aset boleh disahkan. Bahkan, instrumen tersebut dapat menjadi bagian penting dari penguatan pemberantasan korupsi.

Tetapi dengan satu catatan besar: jangan sampai dalam semangat memburu koruptor, kita justru menciptakan rezim baru yang dapat merampas hak warga negara tanpa perlindungan hukum yang memadai. Sebab, kekuasaan yang besar tanpa pengawasan akan selalu memiliki potensi untuk disalahgunakan.

Kita membutuhkan negara yang kuat dalam mengejar koruptor, tetapi sekaligus kuat dalam melindungi warga negara yang tidak bersalah. Pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya tajam kepada kejahatan, tetapi juga harus menjadi pelindung bagi mereka yang tidak bersalah.

Ada adagium hukum yang patut terus diingat: Lebih baik sepuluh orang koruptor lolos, daripada satu orang yang tidak bersalah dihukum. Di negara hukum, tujuan tidak pernah menghalalkan cara.

Bagikan artikel:

Baca Juga

adminpaskalis

Tim redaksi dan penulis Beranda Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *