Lewati ke konten
Media Indonesia • Aktual, Ringkas, Terpercaya
IklanBanner iklan
OPINI

Dalam Kasus Praperadilan Roy Suryo: Berapa Kali Bisa Diajukan dan Bagaimana Mencapai Kepastian Hukum?

13 pembaca
Bagikan

 

Oleh Agus Widjajanto, Praktisi Hukum

 

Kasus praperadilan Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ijazah Sarjana Kehutanan milik Joko Widodo, mantan Presiden RI, mendapat perhatian cukup besar dari masyarakat, baik dari kalangan praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat awam.

Perhatian publik kini bukan lagi semata-mata menyangkut materi yang disidangkan maupun latar belakang kasus yang menyeret mantan Presiden Joko Widodo, tetapi juga menyangkut fenomena baru dalam peradilan di Indonesia, di mana Roy Suryo telah mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak empat (4) kali, setelah beberapa kali ditolak, dan mungkin akan terus diajukan lagi hingga yang kelima, keenam, bahkan ketujuh kalinya.

Hal ini menggelitik hati nurani masyarakat luas dan para ahli hukum karena menyangkut kepastian hukum bagi sebuah negara hukum. Muncul pertanyaan kritis: sampai kapan berhentinya pengajuan praperadilan? Apakah ada aturan baku yang memang membatasi berapa kali praperadilan boleh diajukan?

Pertanyaan ini menjadi semakin menarik karena hukum acara pidana Indonesia saat ini telah memasuki rezim baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam KUHAP yang baru, persoalan mengenai pembatasan pengajuan praperadilan justru telah diatur secara tegas.

 

SECARA HUKUM, BISA DIAJUKAN BERAPA KALI?

Dalam rezim KUHAP yang lama, persoalan pengajuan praperadilan berulang memang menimbulkan perdebatan karena tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit memberikan batas jumlah pengajuan terhadap objek yang sama.

Perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menjadi bagian penting dalam perkembangan objek praperadilan.

Namun, harus ditegaskan bahwa Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak tepat jika ditafsirkan sebagai putusan yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan praperadilan tanpa batas terhadap objek yang sama.

Putusan tersebut terutama memperluas objek praperadilan, antara lain dengan memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai bagian yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Kini, dengan berlakunya KUHAP baru, persoalan tersebut telah memperoleh batas yang lebih tegas. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menentukan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya hanya dapat diajukan satu (1) kali untuk hal yang sama.

Dengan demikian, secara hukum acara pidana yang berlaku saat ini, untuk hal atau objek yang sama, praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Ini merupakan perubahan penting dibandingkan dengan kondisi hukum acara pidana sebelumnya.

Karena itu, tidak tepat lagi apabila dikatakan bahwa seseorang dapat mengajukan praperadilan terhadap objek yang sama secara tidak terbatas.

 

HARUS DIBEDAKAN ANTARA OBJEK YANG SAMA DAN OBJEK YANG BERBEDA

Namun demikian, frasa “untuk hal yang sama” dalam KUHAP baru harus dipahami secara hati-hati. Pembatasan satu kali tersebut tidak berarti seseorang hanya mempunyai satu kesempatan untuk menguji seluruh tindakan aparat penegak hukum dalam satu perkara pidana.

Sebab, dalam proses penyidikan dapat terdapat berbagai bentuk upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, maupun larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

KUHAP baru sendiri mendefinisikan upaya paksa secara luas. Oleh karena itu, harus dibedakan antara objek yang sama dengan objek yang berbeda. Apabila seseorang menguji objek yang sama, maka berdasarkan KUHAP baru hanya dapat diajukan satu kali.

Namun, apabila kemudian terdapat objek upaya paksa yang berbeda, persoalannya harus dilihat secara tersendiri sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dengan demikian, pembatasan satu kali tidak berarti menutup seluruh kemungkinan pengajuan praperadilan dalam suatu perkara, tetapi membatasi pengulangan terhadap hal atau objek yang sama.

 

KASUS ROY SURYO: EMPAT KALI PRAPERADILAN

Kasus Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Sarjana Kehutanan dari UGM yang dipersoalkan keasliannya, memang menjadi contoh aktual mengenai pengajuan praperadilan secara berulang.

Roy Suryo mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan objek yang pada pokoknya berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dari sisi hukum, kasus tersebut harus dilihat berdasarkan waktu pengajuan masing-masing permohonan dan hukum acara yang berlaku ketika permohonan tersebut diajukan.

Hal ini penting karena UU Nomor 20 Tahun 2025 baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Artinya, terhadap pengajuan-pengajuan yang dilakukan sebelum berlakunya KUHAP baru, tentu harus dilihat rezim hukum yang berlaku pada saat pengajuan tersebut dilakukan.

Namun, terhadap proses hukum setelah KUHAP baru berlaku, sudah terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan pembatasan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Dengan demikian, tidak tepat apabila persoalan praperadilan saat ini masih dilihat seolah-olah tidak mempunyai batas sama sekali.

 

TIGA PERSOALAN BESAR

Namun, fenomena pengajuan praperadilan berulang tetap menimbulkan tiga persoalan besar.

1. Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Pengajuan praperadilan berkali-kali dengan objek yang sama jelas menimbulkan persoalan apabila dilihat dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Proses hukum dapat menjadi berlarut-larut. Biaya dapat membengkak, baik bagi pemohon, termohon, maupun negara. Hakim, jaksa, penyidik, dan seluruh perangkat peradilan harus kembali menghadiri serta mempersiapkan proses persidangan untuk persoalan yang pada substansinya sama. Hal tersebut pada akhirnya dapat menjadi pemborosan sumber daya peradilan.

2. Asas Kepastian Hukum

Persoalan yang lebih besar adalah kepastian hukum. Kepastian hukum menjadi terganggu apabila status tersangka atau tindakan penyidik dapat terus-menerus dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan terhadap objek yang sama.

Di satu sisi, penyidik membutuhkan kepastian agar proses penyidikan dapat berjalan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan apabila telah memenuhi syarat. Namun, di sisi lain, pemohon juga memiliki hak untuk mendapatkan pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Di sinilah hukum harus menemukan titik keseimbangan.Dengan hadirnya KUHAP baru, pembatasan satu kali untuk hal yang sama sesungguhnya merupakan upaya legislasi untuk menjawab persoalan tersebut. Dengan kata lain, hukum memberikan hak untuk menguji tindakan aparat, tetapi terhadap hal yang sama tidak dapat dilakukan berulang kali tanpa batas.

3. Potensi Penyalahgunaan Hak atau Abuse of Right

Beberapa ahli hukum pidana melihat bahwa pengajuan praperadilan berulang kali dengan objek yang sama berpotensi menjadi bentuk abuse of right atau penyalahgunaan hak.

Bahkan, pengajuan berulang dapat dipandang sebagai bentuk forum shopping versi praperadilan apabila tujuannya bukan lagi semata-mata mencari keadilan, melainkan mengulur waktu proses penyidikan.

Padahal, tujuan praperadilan adalah sebagai mekanisme kontrol terhadap penyidik agar tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap menjalankan proses sesuai prinsip due process of law.

Praperadilan seharusnya bukan menjadi instrumen untuk menghalangi atau mengulur proses hukum tanpa batas sehingga perkara tidak pernah sampai pada tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

 

CELAH HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM

Dalam rezim KUHAP lama, celah mengenai pengajuan praperadilan berulang memang dapat diperdebatkan karena belum terdapat ketentuan eksplisit mengenai pembatasan pengajuan terhadap objek yang sama. Namun, kondisi tersebut kini telah berubah.

KUHAP baru telah menentukan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Ketentuan ini secara langsung berkaitan dengan kebutuhan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah suatu persoalan yang sama terus-menerus dibawa kembali ke pengadilan.

Bahkan, dalam Putusan MK Nomor 113/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi ketika membahas norma tersebut menyebut bahwa pembatasan satu kali untuk hal yang sama dalam Pasal 160 ayat (3) UU 20/2025 dimaksudkan antara lain untuk mencapai kepastian hukum yang adil, mengingat sebelumnya memang terdapat praktik pengajuan praperadilan lebih dari satu kali.

Dengan demikian, persoalan yang sekarang harus dikaji bukan lagi: “Bolehkah praperadilan diajukan berkali-kali?” Tetapi:“Apakah pengajuan berikutnya benar-benar menyangkut hal atau objek yang sama, atau merupakan objek upaya paksa yang berbeda?” Inilah persoalan hukum yang harus dijawab secara konsisten oleh hakim.

 

BAGAIMANA DENGAN PASAL 10 AYAT (1) UU KEKUASAAN KEHAKIMAN?

Aturan mengenai kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara juga harus dilihat dalam konteks ini. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada pokoknya menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.

Ketentuan tersebut tidak berarti pengadilan wajib menerima pengajuan yang secara hukum telah dibatasi oleh undang-undang. Justru ketika undang-undang telah memberikan batasan yang tegas, hakim harus menerapkan ketentuan tersebut.

Dengan demikian, setelah KUHAP baru berlaku, hakim tidak lagi berada dalam situasi tanpa aturan mengenai pengulangan praperadilan untuk hal yang sama. Undang-undang telah memberikan batas: satu kali untuk hal yang sama.

Inilah yang membedakan antara kewajiban pengadilan menerima dan memeriksa perkara dengan kewajiban pengadilan menerapkan batasan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

 

BAGAIMANA JIKA MA MENGELUARKAN SEMA: PRAPERADILAN HANYA DUA KALI?

Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana apabila Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyatakan bahwa praperadilan hanya dapat diajukan dua kali?

Jawabannya, setelah berlakunya KUHAP baru, gagasan tersebut justru menjadi tidak relevan. Sebab, undang-undang sudah menentukan satu kali untuk hal yang sama.

Dengan demikian, apabila Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA yang menetapkan dua kali, maka SEMA tersebut justru akan bertentangan dengan norma undang-undang yang secara tegas telah menentukan satu kali.

 

KEDUDUKAN SEMA DALAM SISTEM HUKUM KITA

SEMA atau Surat Edaran Mahkamah Agung mempunyai kedudukan berbeda dengan undang-undang. SEMA pada dasarnya merupakan instrumen yang digunakan Mahkamah Agung untuk memberikan pedoman atau petunjuk bagi lingkungan peradilan. SEMA tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. SEMA juga tidak seharusnya digunakan untuk menciptakan norma baru yang bertentangan dengan norma yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.

Karena itu, apabila KUHAP baru telah menetapkan bahwa praperadilan terhadap hal yang sama hanya dapat diajukan satu kali, maka SEMA tidak dapat mengubahnya menjadi dua kali. Kalau hendak mengubah ketentuan tersebut, jalurnya harus melalui perubahan undang-undang atau mekanisme konstitusional yang tersedia, bukan melalui SEMA.

 

LALU, APA PERAN SEMA?

Mahkamah Agung tetap dapat mengeluarkan SEMA untuk memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan ketentuan KUHAP baru. Misalnya, SEMA dapat memberikan pedoman mengenai bagaimana hakim menentukan apakah permohonan baru benar-benar mempunyai objek atau hal yang sama dengan permohonan sebelumnya.

SEMA juga dapat mengatur manajemen perkara agar pemeriksaan praperadilan berjalan cepat, sederhana, dan tidak terjadi perbedaan penerapan hukum antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya. Namun, SEMA bukan instrumen untuk mengubah ketentuan satu kali menjadi dua kali.

 

SOLUSI YANG TEPAT SECARA HUKUM

Dengan adanya KUHAP baru, solusi untuk persoalan ini tidak lagi berupa revisi KUHAP untuk membuat pembatasan dua kali. Pembatasannya sudah ada, yaitu satu kali untuk hal yang sama.

Yang diperlukan sekarang adalah memastikan penerapannya secara konsisten. Pertama, harus ada pemahaman yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “hal yang sama” atau “objek yang sama”. Kedua, harus dibedakan antara pengajuan terhadap objek yang sama dengan pengajuan terhadap objek upaya paksa yang berbeda. Ketiga, hakim harus menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten sehingga tidak terjadi perbedaan putusan yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keempat, Mahkamah Agung dapat memberikan pedoman teknis melalui SEMA, sepanjang SEMA tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Kelima, hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum tetap harus dijamin, tetapi penggunaan hak tersebut tidak boleh berubah menjadi penyalahgunaan hak untuk menghambat proses penegakan hukum.

 

BAGAIMANA DENGAN PUTUSAN MK NOMOR 21/PUU-XII/2014?

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus ditempatkan dalam konteks perkembangan hukum pada saat putusan tersebut dijatuhkan. Putusan tersebut mempunyai arti penting dalam memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.

Namun, tidak tepat apabila putusan tersebut ditafsirkan sebagai dasar bahwa praperadilan terhadap objek yang sama dapat diajukan tanpa batas. Kini pembentuk undang-undang telah membuat pengaturan baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

Dengan demikian, perkembangan hukum acara pidana telah bergerak dari situasi yang sebelumnya belum memberikan batas eksplisit menuju norma yang secara tegas menentukan bahwa pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Artinya, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan KUHAP baru harus dibaca dalam konteks perkembangan hukum yang berbeda. Putusan MK tetap penting sebagai bagian dari perkembangan hukum praperadilan, sedangkan KUHAP baru menjadi dasar hukum acara yang berlaku sekarang.

 

PENUTUP

Pada akhirnya, kasus praperadilan Roy Suryo harus menjadi momentum untuk melihat perkembangan hukum acara pidana Indonesia secara lebih jernih. Persoalan praperadilan bukan hanya mengenai siapa yang menang atau kalah dalam persidangan, tetapi menyangkut bagaimana mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dapat berjalan tanpa berubah menjadi instrumen untuk menghambat proses hukum.

Dalam rezim KUHAP lama, memang terdapat ruang perdebatan mengenai pengajuan praperadilan secara berulang karena belum terdapat pembatasan eksplisit terhadap objek yang sama. Namun, kondisi tersebut telah berubah setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026.

Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru telah memberikan batas yang tegas: permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Dengan demikian, tidak tepat lagi jika solusi yang ditawarkan adalah membatasi praperadilan menjadi dua kali. Batasnya adalah satu kali untuk hal yang sama.Yang menjadi persoalan selanjutnya adalah bagaimana menentukan apakah permohonan berikutnya benar-benar menyangkut hal atau objek yang sama atau justru menyangkut objek upaya paksa yang berbeda.

Di sinilah diperlukan konsistensi penerapan hukum. Jangan sampai seseorang mengajukan praperadilan berulang kali hanya dengan mengganti argumentasi, tetapi jangan pula ketentuan satu kali ditafsirkan terlalu luas sehingga menutup hak seseorang untuk menguji tindakan upaya paksa yang memang berbeda.

Sebab, hukum harus memberikan keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan kepentingan penegakan hukum. Jika hak praperadilan digunakan untuk menguji tindakan aparat yang benar-benar tidak sah, maka mekanisme tersebut harus dihormati.

Tetapi jika mekanisme tersebut digunakan berulang kali terhadap hal yang sama hanya untuk mengulur proses hukum, maka hal tersebut justru bertentangan dengan tujuan kepastian hukum.

Karena itu, peran Mahkamah Agung melalui pedoman teknis dapat menjadi penting untuk memastikan penerapan norma tersebut berjalan seragam. Namun, SEMA tidak boleh mengubah batas yang sudah ditentukan undang-undang. Kalau KUHAP mengatakan satu kali untuk hal yang sama, maka SEMA tidak dapat mengubahnya menjadi dua kali.

Pada akhirnya, prinsipnya menjadi jelas: Hal atau objek yang sama: satu kali. Objek yang berbeda: harus dinilai berdasarkan ketentuan KUHAP dan tidak otomatis dianggap sebagai pengulangan objek yang sama.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai “sampai kapan praperadilan dapat diajukan?” sesungguhnya telah memperoleh jawaban normatif melalui KUHAP baru.

Yang sekarang menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana norma satu kali untuk hal yang sama tersebut diterapkan secara konsisten oleh pengadilan, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan tafsir yang pada akhirnya justru menciptakan ketidakpastian hukum.

Sebab, hukum bukan hanya tentang memberikan hak untuk mencari keadilan, tetapi juga memberikan kepastian kapan sebuah proses hukum harus berhenti dan kapan sebuah perkara harus bergerak menuju pemeriksaan pokok perkara. Dan dalam sebuah negara hukum, keadilan harus diberikan ruang, tetapi kepastian hukum juga harus mempunyai batas yang jelas.

 

Bagikan artikel:

Baca Juga

adminpaskalis

Tim redaksi dan penulis Beranda Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *