Lewati ke konten
Media Indonesia • Aktual, Ringkas, Terpercaya
IklanBanner iklan
OPINI

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Pembelajaran bagi Sistem Multipartai

40 pembaca
Bagikan

 

Oleh  Agus Widjajanto, Pemerhati Sosial Politik

 

 Pembelajaran dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959  – Sejarah yang Berulang dengan Wajah Baru

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Salah satu latar belakangnya adalah kegagalan Konstituante merumuskan Undang-Undang Dasar baru selama hampir empat tahun, di tengah ketidakstabilan kabinet yang berlangsung dalam sistem parlementer multipartai.

Hari ini, 67 tahun kemudian, kita menghadapi gejala yang dalam beberapa hal tampak memiliki kemiripan. Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 berisi sekitar 110 menteri dan wakil menteri, dengan dukungan koalisi multipartai yang sangat besar.

Sebagai pembanding, India dengan penduduk sekitar 1,436 miliar jiwa memiliki sekitar 72 menteri, China dengan sekitar 1,4 miliar jiwa sekitar 36 menteri, sedangkan Amerika Serikat dengan sekitar 350 juta jiwa memiliki sekitar 23 pejabat setingkat kabinet.

Pertanyaannya kemudian menjadi penting: apakah kita sedang mengulang lingkaran sejarah dalam wajah yang berbeda—fragmentasi politik, kabinet yang semakin besar, kemudian kebutuhan akan konsolidasi kekuasaan?

Dan lebih jauh lagi, apakah solusi politik yang pernah ditempuh pada 1959 melalui gagasan penyederhanaan kekuatan politik, seperti Nasakom, perlu dibaca kembali dalam bentuk yang sama sekali baru?

 

Mengapa Konstituante Dibubarkan dan Dekrit 1959 Lahir?

Setelah berakhirnya Republik Indonesia Serikat, Indonesia menggunakan UUDS 1950 dengan sistem pemerintahan parlementer. Sistem ini memberikan ruang yang luas bagi multipartai, tetapi sekaligus melahirkan persoalan stabilitas pemerintahan.

Kabinet silih berganti. Dalam kurun sekitar sembilan tahun, terjadi pergantian kabinet yang sangat sering, dengan rata-rata masa hidup kabinet hanya sekitar enam bulan. Koalisi multipartai di parlemen menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemerintahan sulit mempertahankan stabilitas politik.

Pada saat yang sama, Konstituante yang dibentuk berdasarkan Pemilu 1955 menghadapi kebuntuan. Lembaga tersebut memiliki tugas menyusun Undang-Undang Dasar tetap, tetapi perbedaan tajam antara kelompok Islam, nasionalis, dan sosialis membuat proses penyusunan konstitusi tidak mencapai titik temu.

Krisis keamanan dan ekonomi juga memperburuk keadaan. Pergolakan PRRI/Permesta, inflasi serta dinamika geopolitik dan intervensi asing membuat kebutuhan akan stabilitas negara semakin kuat.

Dalam kondisi tersebut, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Pokok-pokok Dekrit tersebut adalah pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, serta pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Namun, Dekrit bukan sekadar keputusan konstitusional untuk mengakhiri kebuntuan. Setelah itu muncul upaya konsolidasi politik yang lebih besar melalui gagasan Nasakom—Nasionalisme, Agama, dan Komunisme.

Soekarno berusaha mengakomodasi tiga kekuatan politik besar tersebut dalam sebuah keseimbangan politik nasional. Salah satu bentuknya adalah Kabinet Gotong Royong yang merepresentasikan kekuatan-kekuatan politik utama.

Dengan demikian, salah satu pelajaran penting dari periode tersebut adalah bahwa ketika fragmentasi politik dianggap terlalu besar dan pemerintahan menjadi tidak efektif, selalu muncul dorongan untuk melakukan penyederhanaan dan konsolidasi. Persoalannya, konsolidasi yang berlebihan juga dapat berubah menjadi sentralisasi kekuasaan.

 

Kabinet Besar di Tengah Demokrasi Multipartai

Kondisi Indonesia saat ini tentu tidak dapat disamakan begitu saja dengan situasi 1959. Sistem ketatanegaraan kita sudah berubah. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan Indonesia menjalankan sistem presidensial.

Namun, persoalan hubungan antara kepentingan partai dan efektivitas pemerintahan tetap menjadi pertanyaan penting. Indonesia memiliki sekitar 280 juta penduduk, dengan struktur pemerintahan yang kini memiliki 48 kementerian serta sekitar 110 menteri dan wakil menteri.

Sementara itu, India dengan populasi sekitar 1,436 miliar jiwa memiliki sekitar 72 menteri. China dengan penduduk sekitar 1,4 miliar jiwa memiliki sekitar 36 pejabat setingkat menteri, sedangkan Amerika Serikat dengan sekitar 350 juta jiwa memiliki sekitar 23 pejabat pada tingkat kabinet.

Angka-angka tersebut memang tidak bisa dibandingkan secara sederhana karena sistem pemerintahan, struktur kementerian, definisi jabatan, dan pembagian kewenangan setiap negara berbeda. Tetapi perbandingan itu tetap memberikan satu pertanyaan penting: seberapa besar sebenarnya ukuran pemerintahan yang efektif untuk Indonesia?

 

Masalahnya bukan semata-mata banyak atau sedikitnya menteri

Masalah yang lebih mendasar adalah apakah setiap penambahan struktur pemerintahan benar-benar menghasilkan percepatan pelayanan publik, peningkatan kualitas kebijakan dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

 

Logika Koalisi

Salah satu penyebab membesarnya kabinet adalah logika koalisi. Dalam sistem politik multipartai, Presiden membutuhkan dukungan politik di DPR. Ketika partai-partai bergabung dalam pemerintahan, muncul kebutuhan untuk mengakomodasi kepentingan masing-masing kekuatan politik.

Di sinilah jabatan menteri dan wakil menteri berpotensi berubah dari instrumen pemerintahan menjadi instrumen kompromi politik. Persoalannya bukan apakah kader partai boleh menjadi menteri. Dalam sistem demokrasi, hal tersebut sah. Persoalannya adalah apakah seseorang ditempatkan karena kompetensi dan kebutuhan pemerintahan, atau karena semata-mata menjadi bagian dari pembagian kekuasaan.

 

Pecahnya Struktur Kementerian

Pembentukan kementerian baru dapat memiliki tujuan yang baik apabila memang dibutuhkan oleh perubahan kebutuhan negara.

Namun, jika nomenklatur pemerintahan terlalu banyak dan terjadi tumpang tindih kewenangan, akibatnya adalah koordinasi semakin rumit, rantai birokrasi semakin panjang dan biaya pemerintahan semakin besar.

Negara tidak otomatis menjadi lebih efektif hanya karena memiliki lebih banyak kementerian.

 

Jabatan Politik dan Efektivitas Pemerintahan

Posisi wakil menteri juga perlu dilihat secara objektif. Jika wakil menteri benar-benar dibutuhkan karena kompleksitas tugas kementerian, tentu keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi jika jabatan tersebut lebih banyak berfungsi sebagai kursi penyeimbang antar-faksi politik, maka efektivitas birokrasi justru dapat dipertanyakan.

Pemerintahan akhirnya bukan lagi sekadar persoalan siapa yang mendapatkan jabatan, tetapi bagaimana keputusan negara dapat bergerak cepat dari meja pemerintah sampai kepada masyarakat.

 

Apakah Perlu Refusi Partai seperti Era Nasakom?

Pertanyaan mengenai penyederhanaan partai tidak dapat dihindari ketika kita membicarakan efektivitas pemerintahan. Secara akademis, setidaknya terdapat beberapa pilihan.

Refusi Partai Formal

Pilihan pertama adalah melakukan refusi atau penyederhanaan partai secara formal menjadi beberapa kekuatan politik besar. Indonesia pernah mengalami kebijakan fusi partai pada 1973 ketika partai-partai politik dikelompokkan menjadi PPP, PDI dan Golkar. Keuntungannya jelas: konfigurasi politik di parlemen menjadi lebih sederhana dan secara teoritis dapat menciptakan stabilitas pemerintahan.

Namun, ada persoalan yang jauh lebih besar. Cara tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi apabila dilakukan melalui pemaksaan politik. Pengalaman 1973–1998 juga menunjukkan bahwa penyederhanaan partai tanpa demokratisasi yang sehat justru dapat membuat partai kehilangan fungsi kritisnya dan berubah menjadi sekadar stempel kekuasaan. Karena itu, refusi secara paksa bukan jalan keluar yang ideal.

Reformasi Sistem Pemilu dan Kabinet

Pilihan kedua adalah tidak melakukan refusi partai, tetapi melakukan reformasi terhadap sistem pemilu dan tata kelola kabinet. Salah satu gagasan adalah menaikkan ambang batas parlemen menjadi sekitar 7–10 persen sehingga secara alamiah hanya partai-partai dengan dukungan signifikan yang dapat masuk DPR.

Efeknya memang akan menghasilkan penyederhanaan politik, tetapi melalui mekanisme elektoral, bukan pemaksaan administratif.

Pada saat yang sama, sistem presidensial perlu diperkuat. Presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat semestinya memiliki ruang yang cukup untuk memilih menteri berdasarkan kapasitas, integritas dan kompetensi, bukan semata-mata berdasarkan jatah partai.

Undang-Undang Kementerian Negara juga dapat dievaluasi agar jumlah kementerian tetap berada pada batas yang efisien, misalnya sekitar 30–34 kementerian.

Nomenklatur yang tumpang tindih juga perlu dievaluasi. Beberapa bidang yang memiliki irisan kewenangan dapat dipertimbangkan untuk digabungkan agar birokrasi tidak semakin gemuk.

Kabinet Zaken dan Dewan Penasihat

Pilihan ketiga adalah memperkuat model kabinet zaken, yaitu kabinet yang lebih mengutamakan profesional dan teknokrat berdasarkan keahlian.

Partai politik tetap memiliki fungsi penting di DPR sebagai lembaga legislatif dan pengawasan, sementara pemerintahan sehari-hari lebih banyak dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Dengan demikian, demokrasi multipartai tidak harus dimatikan hanya demi menciptakan pemerintahan yang efektif. Yang harus diperbaiki adalah hubungan antara partai, parlemen dan eksekutif.

 

Pelajaran dari Dekrit 5 Juli 1959

Dekrit 5 Juli 1959 memang berhasil mengakhiri kebuntuan Konstituante dan memberikan stabilitas politik dalam jangka pendek.

Namun, sejarah juga menunjukkan adanya konsekuensi yang sangat besar. Demokrasi Terpimpin berkembang, DPR-GR dibentuk, dan kekuasaan politik semakin terkonsentrasi.

Pada akhirnya, konsolidasi yang semula dimaksudkan untuk menyelamatkan pemerintahan justru membuka jalan bagi semakin kuatnya sentralisasi kekuasaan.

Karena itu, solusi Indonesia pada 2026 tidak boleh mengulang cara 1959. Kita tidak membutuhkan pembubaran DPR. Kita juga tidak membutuhkan pemaksaan tiga partai atau pengulangan Nasakom.

Yang dibutuhkan adalah apa yang dapat disebut sebagai “Dekrit Efisiensi Konstitusional”—bukan dekrit dalam arti membubarkan lembaga negara, tetapi kesepakatan politik untuk mengembalikan seluruh mekanisme pemerintahan kepada prinsip efektivitas, kompetensi dan kepentingan rakyat.

Partai politik harus memiliki kesadaran untuk membatasi tuntutan terhadap jabatan pemerintahan. Kader partai tetap dapat mengisi jabatan menteri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah, juga perlu terus dievaluasi agar desain kelembagaan pemerintahan tidak berkembang menjadi birokrasi yang terlalu besar.

Di sisi lain, fungsi DPR harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. DPR jangan hanya menjadi mesin persetujuan anggaran atau arena pembagian kursi kekuasaan. Anggota DPR harus benar-benar menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya, bukan semata-mata menyuarakan kepentingan partai atau ketua umum partai.

Di sinilah persoalan demokrasi kita sebenarnya berada. Bukan Jumlah Partai, tetapi Kualitas Keputusan. Sejarah membuktikan bahwa persoalan Indonesia pada 1959 tidak sesederhana karena terlalu banyak partai.

Persoalan utamanya adalah tidak adanya aturan main yang mampu menghasilkan pemerintahan efektif di tengah fragmentasi politik, ditambah kuatnya kepentingan elite politik yang sering kali menempatkan kepentingan partai di atas kepentingan negara.

 

Hari ini, persoalannya mungkin hadir dalam bentuk yang berbeda.

Kita tidak dapat mengatakan bahwa 110 menteri dan wakil menteri semata-mata disebabkan oleh sembilan partai yang harus dipuaskan. Namun, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa dalam pemerintahan koalisi yang sangat besar selalu terdapat risiko terjadinya pembagian jabatan berdasarkan keseimbangan politik.

Karena itu, kita harus berani bertanya: apakah seluruh struktur pemerintahan yang ada benar-benar diperlukan untuk melayani rakyat?

Kita harus mau belajar dari perjalanan sejarah bangsa. Orde Lama memberikan pelajaran tentang bahaya konsolidasi kekuasaan yang terlalu jauh. Orde Baru memberikan pelajaran tentang bahaya penyederhanaan politik yang menghilangkan kompetisi demokratis.

Kedua pengalaman tersebut seharusnya tidak ditiru secara mentah, tetapi dijadikan bahan untuk menemukan jalan ketatanegaraan yang lebih baik.

 

Bangsa ini tidak boleh kehilangan kompas

Pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa banyak partai yang kita miliki, tetapi ke mana arah sistem ketatanegaraan kita dan untuk siapa kekuasaan itu dijalankan?

Jalan keluarnya bukan kembali kepada Nasakom. Bukan pula mengulang model dua partai politik ditambah satu golongan seperti pada masa Orde Baru.

Yang diperlukan adalah kembali kepada prinsip-prinsip konstitusional dengan memperkuat legitimasi dan efektivitas pemerintahan, sehingga Presiden memiliki ruang yang kuat untuk memilih menteri berdasarkan keahlian, integritas dan kebutuhan negara.

Sebagaimana pengalaman masa lalu menunjukkan, kabinet yang efektif bukan kabinet yang paling banyak kursinya, melainkan kabinet yang paling mampu mengambil keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut.

Jika India dapat menjalankan pemerintahan dengan sekitar 72 menteri, China dengan sekitar 36 pejabat setingkat menteri, dan Amerika Serikat dengan sekitar 23 pejabat pada tingkat kabinet, maka Indonesia dengan sekitar 280 juta penduduk patut mempertanyakan kembali apakah struktur 30–34 kementerian yang efektif justru lebih rasional daripada terus memperbesar struktur pemerintahan.

ada akhirnya, negara besar tidak diukur dari banyaknya kursi menteri. Negara besar diukur dari seberapa cepat keputusan pemerintah sampai kepada rakyat.

Dan demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang sekadar memperbanyak partai, tetapi demokrasi yang mampu memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam kendali konstitusi dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

————————-

 

 DAFTAR SUMBER PRIMER

Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No. 65.

UUD 1945, khususnya Pasal 17 tentang Kementerian Negara.

UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2024.

Risalah Sidang Konstituante 1956–1959, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Data mengenai struktur dan jumlah menteri dari Government of India, State Council of China, dan White House.

Bagikan artikel:

Baca Juga

adminpaskalis

Tim redaksi dan penulis Beranda Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *