Lewati ke konten
Media Indonesia • Aktual, Ringkas, Terpercaya
IklanBanner iklan
OPINI

SUPERSEMAR 11 Maret 1966: Antara Instrumen Pemulihan Keamanan dan Instrumen Legitimasi Peralihan Kekuasaan

11 pembaca
Bagikan

 

Oleh  Agus Widjajanto, Pemerhati sosial, politik, dan sejarah bangsanya

 

 

Dalam konteks perjalanan sejarah bangsa Indonesia, Surat Perintah Sebelas Maret 1966 atau Supersemar merupakan salah satu dokumen paling kontroversial dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dokumen yang lahir pada 11 Maret 1966 tersebut kemudian menjadi titik penting dalam proses peralihan kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto, yang pada akhirnya melahirkan Orde Baru.

Namun, setelah lebih dari setengah abad berlalu, perdebatan mengenai Supersemar belum juga benar-benar selesai. Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah Supersemar merupakan surat perintah asli yang secara sah mendelegasikan kewenangan politik dan pemerintahan kepada Soeharto, ataukah sesungguhnya hanya merupakan instruksi terbatas untuk memulihkan keamanan dan ketertiban negara?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan sejarah. Ia menyentuh langsung persoalan hukum tata negara, legitimasi kekuasaan, serta bagaimana sebuah bangsa memahami proses peralihan kekuasaan yang kemudian menentukan arah perjalanan republik selama puluhan tahun. Supersemar karena itu perlu dibaca dari dua perspektif sekaligus, yakni perspektif yuridis-formal dan perspektif politik-historis.

SUPERSEMAR DALAM NARASI RESMI: DASAR LEGITIMASI PERALIHAN KEKUASAAN

Dalam narasi yang berkembang pada masa Orde Baru, Supersemar ditafsirkan sebagai pendelegasian kewenangan dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib).

Melalui surat tersebut, Soeharto dianggap memperoleh mandat untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan demi menjaga keamanan dan ketertiban, mengamankan Presiden dan pemerintah, serta menjamin kelancaran jalannya pemerintahan.

Dari tafsir inilah kemudian muncul serangkaian tindakan politik yang sangat menentukan arah sejarah Indonesia. Pembubaran PKI, pembersihan kabinet, berbagai langkah politik dan pemerintahan, hingga proses yang berujung pada Sidang MPRS 1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden, kemudian Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, Supersemar ditempatkan sebagai legal standing bagi lahirnya Orde Baru. Persoalannya, apakah benar surat tersebut memberikan kewenangan seluas itu?

SUPERSEMAR SEBAGAI SURAT OPERASIONAL KEAMANAN

Narasi berbeda muncul dari keterangan sejumlah pelaku sejarah. Salah satunya adalah Jenderal Ibrahim Adjie, Pangdam VI/Siliwangi. Menurut kesaksian yang berkembang, naskah yang diketik oleh Letkol Ali Ebram di Istana Bogor pada 11 Maret 1966 pada hakikatnya merupakan surat perintah untuk memulihkan keamanan dan ketertiban, bukan surat penyerahan kekuasaan pemerintahan.

Konteks kelahiran Supersemar memang tidak dapat dilepaskan dari situasi politik dan keamanan yang sangat genting. Demonstrasi besar terjadi, ketidakstabilan politik berlangsung, sementara negara berada dalam situasi krisis setelah gejolak politik 1965.

Dalam keadaan seperti itu, menjadi logis apabila perintah Presiden kepada unsur militer ditujukan terlebih dahulu untuk mengamankan keadaan dan memulihkan ketertiban.

Persoalan kemudian muncul ketika kewenangan tersebut ditafsirkan secara lebih luas, hingga memasuki wilayah politik dan pemerintahan.

Ada satu fakta lain yang patut menjadi bahan pertanyaan: pencabutan Supersemar pada 23 Maret 1966, hanya sekitar 12 hari setelah surat tersebut dikeluarkan.

Jika Supersemar memang dimaksudkan sebagai pendelegasian kekuasaan negara secara permanen atau tanpa batas, mengapa Presiden Soekarno kemudian mencabutnya?

Secara prinsip hukum, mandat yang diberikan oleh seseorang dapat dicabut oleh pihak yang memberikan mandat tersebut. Karena itu, pencabutan tersebut semestinya menimbulkan konsekuensi hukum terhadap kewenangan yang bersumber dari mandat tersebut. Namun kenyataannya, proses politik berjalan berbeda.

PROBLEMATIKA YURIDIS SUPERSEMAR

Setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang hingga kini membuat Supersemar menjadi objek perdebatan.

Pertama, persoalan originalitas naskah.

Hingga kini, naskah asli Supersemar yang secara meyakinkan dapat diverifikasi belum ditemukan dan belum pernah dipublikasikan secara utuh sebagai dokumen primer yang otentik. Yang tersedia adalah berbagai salinan.

Bahkan terdapat sedikitnya empat dokumen yang berkaitan dengan Supersemar di lembaga kearsipan nasional. Setelah dilakukan pengujian forensik, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan karakter sebagai salinan.

Naskah asli yang berupa ketikan manual dan dikaitkan dengan proses pengetikan oleh Letkol Ali Ebram pada 11 Maret 1966 hingga kini belum ditemukan.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian redaksi, proses pembuatannya, serta kemungkinan adanya perubahan atau rekayasa terhadap isi surat.

Kedua, persoalan batas kewenangan.

Frasa “mengambil segala tindakan” merupakan rumusan yang sangat luas dan multitafsir. Di dalamnya tidak secara eksplisit disebutkan bahwa penerima mandat memperoleh kewenangan untuk menjalankan pemerintahan atau mengambil alih kekuasaan politik Presiden.

Karena itu, apabila mandat yang pada awalnya dimaksudkan untuk pemulihan keamanan kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan politik dan pemerintahan, maka terjadi persoalan mengenai ekspansi tafsir terhadap kewenangan.

Ketiga, persoalan pencabutan.

Adanya pencabutan pada 23 Maret 1966 oleh Presiden Soekarno sebagai pemberi mandat menjadi persoalan penting dalam perspektif hukum.

Secara asas hukum, mandat yang dicabut oleh pemberinya kehilangan dasar kewenangannya. Akan tetapi, dalam praktik politik saat itu, pencabutan tersebut tidak menghentikan proses konsolidasi kekuasaan Soeharto. Di sinilah terlihat perbedaan antara de jure dan de facto.

Secara de jure, legitimasi Supersemar sebagai dasar peralihan kekuasaan dapat dipersoalkan. Namun secara de facto, Supersemar efektif digunakan sebagai instrumen politik untuk mengonsolidasikan kekuasaan yang kemudian melahirkan Orde Baru.

ANTARA TEKS, TAFSIR, DAN KEKUATAN POLITIK

Persoalan Supersemar sesungguhnya bukan hanya persoalan selembar surat. Ia adalah persoalan tentang bagaimana teks hukum dapat ditafsirkan dalam situasi politik yang luar biasa.

Sebuah kalimat yang bersifat umum dapat memiliki konsekuensi yang sangat luas ketika ditafsirkan oleh kekuatan politik dan militer yang sedang berada dalam posisi dominan. Karena itu, Supersemar memiliki dua wajah.

Secara yuridis-konstitusional, Supersemar lebih tepat dipahami sebagai surat perintah operasional dalam rangka pemulihan keamanan dan ketertiban. Pencabutannya pada 23 Maret 1966 semakin memperkuat pertanyaan apakah Presiden Soekarno memang pernah bermaksud menyerahkan kekuasaan pemerintahan secara permanen.

Sementara secara sosiologis-politik, Supersemar kemudian berfungsi sebagai simbol legitimasi bagi Soeharto dan Angkatan Darat untuk mengambil alih kendali negara.

Dengan kata lain, efektivitas Supersemar bukan semata-mata terletak pada kekuatan hukum naskahnya, tetapi juga pada kekuatan politik dan militer yang berada di belakang implementasinya.

MENGAPA NASKAH ASLI MENJADI BEGITU PENTING?

Hilang atau tidak ditemukannya naskah asli Supersemar menjadi persoalan yang terus menghantui sejarah Indonesia.

Dalam penelitian sejarah, dokumen primer merupakan salah satu sumber utama untuk memastikan fakta. Ketika dokumen asli tidak tersedia, ruang tafsir menjadi semakin besar.

Karena itulah, pembicaraan mengenai Supersemar asli terus menjadi perdebatan panjang di kalangan sejarawan Indonesia.

Sejumlah pandangan para sejarawan terkemuka juga memperlihatkan kompleksitas persoalan tersebut.

Prof. Asvi Warman Adam, sejarawan yang pernah berkiprah di LIPI dan BRIN, menempatkan Supersemar terutama sebagai dokumen politik, bukan semata-mata dokumen hukum. Bagi Asvi, persoalan penting bukan hanya mengenai kertasnya, tetapi bagaimana dokumen tersebut digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap proses peralihan kekuasaan.

Ia juga menyoroti kejanggalan proses pembuatannya, termasuk fakta bahwa naskah tersebut diketik oleh Letkol Ali Ebram di Bogor, bukan melalui mekanisme administratif kenegaraan sebagaimana lazimnya dokumen penting negara.

Dalam perspektif tersebut, ketiadaan naskah asli membuat Supersemar sulit dijadikan dasar hukum yang kokoh. Yang terjadi kemudian dapat dilihat sebagai pengambilalihan kekuasaan secara de facto dengan bungkus de jure.

Sementara itu, Prof. Taufik Abdullah, sejarawan senior Indonesia, melihat Supersemar dalam konteks krisis politik 1965-1966. Dalam situasi darurat, rumusan yang bersifat umum dan multitafsir memang dapat terjadi. Persoalan kemudian terletak pada ekspansi tafsir.

Perintah yang semula ditujukan untuk mengatasi keamanan dapat berkembang menjadi dasar untuk membubarkan PKI, melakukan perubahan politik, mengganti kabinet, hingga menjadi bagian dari proses menuju Sidang MPRS.

Hilangnya naskah asli juga dapat mencerminkan budaya politik pada masa tersebut yang lebih mengutamakan efektivitas kekuasaan daripada tertib administrasi negara.

Pandangan Prof. Anhar Gonggong, sejarawan dan mantan Ketua Lembaga Sensor Film, juga menekankan pentingnya verifikasi sumber primer.

Selama naskah asli tidak ditemukan, maka dari sudut ilmu sejarah, persoalan otentisitas Supersemar tetap terbuka untuk diperdebatkan.

Kesaksian Ibrahim Adjie dan sejumlah jenderal lainnya juga menjadi bagian penting dalam memahami bahwa perintah 11 Maret tersebut pada awalnya berkaitan dengan persoalan pengamanan, bukan penyerahan pemerintahan.

Tanpa naskah asli, pada akhirnya yang tersedia adalah dokumen-dokumen salinan, kesaksian, interpretasi, dan konteks politik yang mengitarinya.

SEJARAH DAN KEKUASAAN

Dari berbagai kajian, setidaknya terdapat tiga titik temu yang dapat menjadi bahan refleksi.

Pertama, naskah asli belum ditemukan.

Arsip nasional, Sekretariat Negara, maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan sejarah Soekarno dan Soeharto belum dapat menunjukkan naskah asli Supersemar yang dapat diverifikasi secara meyakinkan.

Kedua, terdapat persoalan antara isi surat dan implementasinya.

Isi perintah dapat dibaca dalam konteks keamanan dan ketertiban. Namun implementasinya berkembang jauh melampaui persoalan keamanan karena memperoleh dukungan kekuatan militer dan politik.

Ketiga, Supersemar memiliki fungsi politik yang sangat besar.

Hilangnya naskah asli justru membuatnya menjadi sebuah “misteri yang berguna”. Ketidakjelasan dokumen membuka ruang bagi berbagai tafsir sesuai dengan kepentingan politik pada zamannya.

Dalam konteks inilah, Supersemar tidak hanya menjadi sebuah dokumen sejarah, tetapi juga menjadi simbol mengenai hubungan antara hukum, kekuasaan, dan legitimasi.

PELAJARAN BAGI KETATANEGARAAN INDONESIA

Supersemar seharusnya tidak hanya dipandang sebagai perdebatan antara pendukung Soekarno dan pendukung Soeharto. Jauh lebih penting dari itu adalah menjadikannya sebagai pelajaran dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

Negara modern tidak boleh menggantungkan peralihan kewenangan yang sangat fundamental pada sebuah surat dengan rumusan yang multitafsir.

Jika keadaan negara mengharuskan adanya pelimpahan atau pemberian tugas dan kewenangan dalam situasi tertentu, maka instrumen hukum harus dirumuskan secara tegas, transparan, terukur, dan memiliki batas kewenangan yang jelas.

Situasi dan kondisi zaman sudah berubah. Indonesia juga telah melahirkan banyak ahli hukum tata negara dan memiliki sistem hukum yang jauh lebih berkembang.

Karena itu, setiap keputusan penting yang menyangkut kewenangan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, apakah melalui peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Keppres), atau instrumen hukum lain yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak boleh lagi ada ruang yang terlalu besar bagi tafsir yang dapat mengubah mandat administratif menjadi legitimasi pengambilalihan kekuasaan.

PENUTUP: JANGAN SEKALI-KALI MELUPAKAN SEJARAH

Pada akhirnya, Supersemar memiliki dua wajah. Secara hukum tata negara, legitimasi Supersemar sebagai dasar peralihan kekuasaan sangat problematis, terutama karena naskah asli belum ditemukan, batas kewenangannya multitafsir, serta adanya pencabutan pada 23 Maret 1966.

Secara politik dan sejarah, Supersemar tetap merupakan dokumen yang sangat penting karena secara de facto menjadi salah satu instrumen yang membuka jalan bagi konsolidasi kekuasaan Soeharto dan lahirnya Orde Baru. Di sinilah kita belajar bahwa dalam perjalanan sejarah, kekuasaan sering kali mendahului hukum.

Dokumen dapat dijadikan alat. Tafsir dapat mengalahkan teks. Dan ketika kekuatan politik berada di belakang sebuah tafsir, sesuatu yang awalnya bersifat administratif dapat berubah menjadi instrumen perubahan kekuasaan.

Supersemar karena itu bukan sekadar persoalan mencari selembar kertas yang hilang. Ia adalah persoalan mencari kebenaran sejarah dan memahami bagaimana kekuasaan bekerja. Ada ungkapan yang sangat relevan dalam konteks ini: “Kita tidak sedang mencari kertas. Kita sedang mencari kejujuran sejarah.”

Namun, mencari kejujuran sejarah memang bukan pekerjaan mudah. Sebab sejarah kerap ditulis dari perspektif pihak yang memenangkan pertarungan kekuasaan.

Karena itu, keterbukaan arsip, penelitian sumber primer, pengujian forensik, serta keberanian untuk melakukan pelurusan sejarah menjadi sangat penting. Generasi penerus bangsa berhak mengetahui sejarahnya secara utuh, bukan hanya sejarah yang telah dipilih dan ditafsirkan oleh penguasa.

Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Sebab memahami masa lalu bukan berarti hidup di dalam masa lalu. Justru dengan memahami masa lalu secara jujur, bangsa ini dapat menjadi semakin dewasa, semakin bijaksana, dan semakin berhati-hati dalam mengambil setiap keputusan penting yang menyangkut masa depan negara.

Supersemar akhirnya meninggalkan satu pelajaran besar bagi bangsa Indonesia: Kedaulatan rakyat dan konstitusi tidak boleh dinegosiasikan melalui kekuasaan yang lahir dari dokumen multitafsir. Hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar pembenaran setelah kekuasaan mengambil keputusan.

MELIHAT ORDE BARU SECARA UTUH

Terlepas dari masalah legitimasi legal standing dalam perspektif hukum ketatanegaraan, satu hal yang pasti adalah bahwa selama berkuasa selama 32 tahun, pemerintahan Orde Baru telah memberikan sumbangan dalam meletakkan dasar-dasar pembangunan nasional.

Stabilitas politik dan keamanan relatif terjamin. Perekonomian tumbuh dan Indonesia berkembang menjadi salah satu kekuatan ekonomi utama di Asia. Pemerintahan Orde Baru juga mampu mewujudkan swasembada pangan, menyediakan papan dan sandang dengan harga yang relatif murah, serta membangun berbagai infrastruktur yang manfaatnya masih dapat kita nikmati hingga saat ini.

Pembangunan jalan, jalan tol, bendungan-bendungan, serta program transmigrasi merupakan bagian dari kebijakan pembangunan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya para petani, untuk meningkatkan taraf kehidupannya, termasuk memiliki kesempatan menyekolahkan anak-anak mereka.

Dari sisi sistem ketatanegaraan, pada masa Orde Baru pembangunan relatif terprogram dan teratur. Pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang ditata secara jelas melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Pada masa itu, konsep perwakilan melalui utusan golongan dan utusan daerah juga benar-benar ditempatkan dalam struktur ketatanegaraan. Hal tersebut, dalam perspektif tertentu, dapat dilihat sebagai upaya menerjemahkan prinsip yang terkandung dalam sila keempat Pancasila dan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ke dalam sistem penyelenggaraan negara secara terprogram dan berkesinambungan.

Terlepas dari adanya ekses berupa mobilisasi politik pada masa tersebut, hal itu merupakan bagian yang harus kita lihat secara objektif sebagai bahan pembelajaran dan sesuatu yang perlu kita perbaiki bersama.

Kita tidak boleh menilai sebuah periode sejarah hanya dengan melihat kekurangannya, tetapi kemudian mengabaikan berbagai hal yang menjadi fondasi pembangunan bangsa. Jangan sampai kita mengejar tikus di dalam lumbung, tetapi justru lumbungnya kita bakar.

Ungkapan tersebut barangkali dapat menggambarkan salah satu persoalan yang muncul ketika memasuki masa Reformasi. Reformasi merupakan keniscayaan sejarah dan lahir dari tuntutan untuk melakukan perbaikan terhadap berbagai persoalan yang terjadi pada masa sebelumnya. Namun, reformasi seharusnya bukan berarti meniadakan seluruh hal yang telah dibangun sebelumnya. Yang baik dipertahankan, yang kurang diperbaiki, dan yang salah harus diluruskan.

BELAJAR DARI SEJARAH

Pelajaran paling berharga yang dapat kita ambil adalah bahwa kita harus belajar dari seluruh perjalanan sejarah bangsa ini, sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga memasuki era Reformasi.

Setiap periode sejarah memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Tidak ada sebuah pemerintahan atau sebuah sistem yang sepenuhnya sempurna.

Karena itu, sejarah seharusnya tidak dijadikan sekadar alat untuk saling menyalahkan, tetapi menjadi sumber pembelajaran dalam mengambil keputusan-keputusan penting bagi masa depan bangsa.

Pengalaman sejarah mengenai Supersemar, Orde Baru, hingga Reformasi harus menjadi bahan refleksi agar bangsa Indonesia tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kita harus mampu mengambil nilai-nilai positif dari masa lalu, sekaligus berani mengakui dan memperbaiki berbagai kekurangan yang pernah terjadi.

Tidak ada gading yang tak retak. Mungkin ungkapan tersebut merupakan kata yang tepat untuk melihat perjalanan sejarah Indonesia, termasuk persoalan Supersemar dan seluruh konsekuensi politik yang lahir sesudahnya.

Supersemar dapat diperdebatkan dari sisi hukum, sejarah, politik, maupun ketatanegaraan. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana bangsa ini mengambil pelajaran dari seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Sebab bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tidak pernah melakukan kesalahan, melainkan bangsa yang mampu belajar dari kesalahannya.

Pada akhirnya, sejarah tidak seharusnya hanya menjadi pertarungan antara siapa yang benar dan siapa yang salah. Sejarah harus menjadi cermin untuk melihat perjalanan bangsa secara utuh.

Kita tidak boleh mengejar masa lalu, tetapi juga tidak boleh melupakan pelajaran yang ditinggalkannya. Supersemar adalah bagian dari sejarah itu.

Dan tugas generasi hari ini bukan sekadar mencari siapa yang memenangkan pertarungan kekuasaan pada masa lalu, melainkan memastikan bahwa dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia ke depan, konstitusi, hukum, demokrasi, dan kedaulatan rakyat benar-benar menjadi panglima.

___________________________

 

Bagikan artikel:

Baca Juga

adminpaskalis

Tim redaksi dan penulis Beranda Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *